NABLUS (Arrahmah.id) – Pada Kamis (6/6/2024), Departemen Luar Negeri AS menjatuhkan sanksi terhadap kelompok bersenjata Lions’ Den Palestina yang berlokasi di Tepi Barat yang diduduki.
Kelompok yang bermarkas di Nablus ini didakwa bertanggung jawab atas sejumlah serangan terhadap permukiman ‘Israel’ dan pasukan keamanan ‘Israel’, antara September 2022 hingga April lalu.
Juru bicara Departemen Luar Negeri Matthew Miller mengatakan dalam sebuah pernyataan: “Amerika Serikat mengutuk semua tindakan kekerasan yang dilakukan di Tepi Barat, siapa pun yang melakukannya.”
Dia menambahkan bahwa Amerika Serikat “akan menggunakan alat yang kami miliki untuk mengungkap dan meminta pertanggungjawaban mereka yang mengancam perdamaian dan stabilitas di sana.”
Sasaran sanksi terhadap kelompok Palestina terjadi setelah sanksi yang dijatuhkan Amerika Serikat dan Uni Eropa terhadap pemukim ‘Israel’ di Tepi Barat yang diduduki ‘Israel’ sejak 1967.
PBB mengatakan awal pekan ini bahwa setidaknya 505 warga Palestina telah menjadi tewas di Tepi Barat di tangan tentara ‘Israel’, pasukan keamanan lainnya, dan pemukim sejak pecahnya perang di Gaza lebih dari 8 bulan lalu.
Selain itu, sekitar 24 warga ‘Israel’, termasuk 8 tentara, tewas dalam bentrokan di Tepi Barat atau dalam serangan yang diduga dilakukan oleh warga Palestina pada periode yang sama, menurut PBB.
Kelompok Lions’ Den muncul pada 2022 di Kota Tua Nablus, dan terdiri dari mereka yang sebelumnya berafiliasi dengan beberapa faksi Palestina, diantaranya mantan anggota dinas keamanan Palestina, namun mereka menolak untuk mengasosiasikan diri dengan faksi tertentu. (zarahamala/arrahmah.id)