RIYADH (Arrahmah.com) – Pengadilan Arab Saudi telah memvonis seorang warga Yaman dengan 21 tahun penjara karena meragukan dan menghina agama Islam serta melecehkan penguasa Saudi, seperti dilansir oleh EBL News pada Ahad (15/1/2017).
Warga Yaman yang tidak disebutkan namanya ini lolos dari hukuman mati yang seharusnya diberikan sesuai hukum Islam pada mereka yang murtad karena meragukan keimanannya, kata pernyataan yang secara resmi dikeluarkan hakim kemarin (15/1).
Pengadilan menemukan bahwa dia telah menghina Islam, Muslim dan para sahabat Nabi Muhammad, menyebut penguasa Arab Saudi sebagai penindas, dan menggambarkan sirah dan ucapan nabi sebagai takhayul.
Dia juga menggambarkan pendiri Kerajaan Arab, Mohammed Abdul-Wahhab, sebagai “takfiri” (yang menyatakan Muslim lainnya kafir).
Arab Saudi menerapkan interpretasi yang ketat dari hukum Islam dan menjatuhkan hukuman mati karena pelanggaran yang mencakup pembunuhan, perampokan bersenjata, perdagangan narkoba, pemerkosaan dan ilmu sihir serta murtad.
Ungkapan tersangka ini nyaris mirip ungkapan yang sering dimunculkan oleh kalangan Syiah yang bertentangan dengan Arab Saudi, termasuk para pemberontak Houtsi yang mengendalikan sebagian dari Yaman. Houtsi sering menggambarkan kerajaan Sunni ini sebagai ekstrimis. (althaf/arrahmah.com)