SOLO (Arrahmah.com) – Warga yang tinggal di sekitar Gereja Kristen Indonesia (GKI) Busukan Mojosongo Solo mengungkapkan banyak kejanggalan dalam pendirian gereja tersebut.
Dalam pertemuan di Balai Tawang Praja Balaikota Solo Rabu (10/12/2014) tersebut warga menyebut telah terjadi pelanggaran hukum terkait pendirian GKI Busukan Mojosongo Solo.
Parno SE, perwakilan warga mempertanyakan dasar hukum pendirian gereja. Menurutnya, pendirian GKI Busukan Mojosongo tidak memenuhui unsur pasal 13 ayat (1) dan (2) Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomer 9 dan 8 tahun 2006, tidak memenuhui unsur pasal 14 ayat (2) b Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomer 9 dan 8 tahun 2006
“Penerbitan Rekomendasi FKUB Nomor : 14/FKUB-SKA/IV/2012 tanggal 9 April 2012 kurang lengkap dengan tanpa menulis Alamat Obyek Tanah dan Bangunan,” katanya
Serta Putusan Walikota Surakarta Nomor : 601/0105/J-11/I/2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bahwa Alamat Obyek Tanah Pendirian GKI Busukan Rt 06 Rw 27 beberbeda dengan akta jual beli, Keterangan Notaris, SPPT PBB maupun rekomendasi Kemenag. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini rancu, kabur, tidak jelas dan aneh.
Warga juga mengungkapkan beberapa temuan lapangan terkait pendirian GKI Busukan, antara lain pertama, penolakan dari Muslimin Busukan RW 27 yang dilampiri 134 tanda tangan warga tanggal 15 Oktober 2014. Kedua Surat Pernyataan yang ditandatangani Ketua Rt 01, Ketua Rt 02, Ketua Rt 03 dan Ketua Rt 05 diketahui Ketua RW 27 yang menyebutkan bahwa keberadaan gereja ke-3 di Busukan menimbulkan ketidaknyamaan dan meresakan warga tanggal 8 Oktober 2014. Ketiga, penolakan dari Warga Rt 06 RW 27 yang dilampiri 27 tanda tangan warga.
Menurut laporan Endro Sudarsono, hadir pada pertemuan tersebut, perwakilan warga Muslim Parno dan Zulkifli; Waskito (GKI), Ustadz Dalan, Aji unsur FKUB, Agus Lurah Mojosongo, Satpol PP, Kapolsek Jebres, perwakilan Polres dan Kodim Solo. (azm/arrahmah.com)