TANJUNGBALAI (Arrahmah.com) – Puluhan warga Kota Tanjungbalai mendatangi kantor DPRD Kota Tanjungbalai guna menyampaikan keluhan mereka terhadap belasan warga yang masih ditahan di Polres Tanjungbalai pada Jum’at (5/8/2016) sore.
Salah satu warga mengatakan, mereka keberatan dengan penahanan belasan warga Tanjungbalai atas insiden kerusuhan yang mengakibatkan rusaknya rumah ibadah. Menurut warga, penahanan oleh pihak kepolisian melanggar kesepakatan damai yang telah ditandatangani oleh seluruh elemen masyarakat Kota Tanjungbalai.
“Apalagi ini (penyerangan, red) kan spontan, memang karena ada pemicu saja,” kata Safrijal, salah seorang warga yang mendatangi kantor DPRD.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tanjungbalai, Bambang Lobo, bersama Ketua Komisi A, Muhammad Yusuf, yang keluar menemui warga mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa para tokoh sudah melakukan audiensi kepada Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara meminta agar warga yang ditahan dilepaskan.
“Info dari pak Fadly (anggota DPR RI asal Tanjungbalai) bersama tokoh yang lain sedang mengusahakan agar semua bisa dibebaskan,” ujar Bambang.
Fadly Nurzal, melalui sambungan telepon, kepada warga menyampaikan, Kapolda sudah menginstruksikan kepada jajaran Polres Tanjungbalai untuk segera mengurus berkas-berkas yang perlu dilengkapi untuk proses pelepasan tahanan.
“Kami sudah menyampaikan kepada Kapolri, menjamin dengan dibebaskannya warga tidak akan ada lagi insiden kerusuhan di Tanjungbalai,” jelasnya.
“Semua prihatin, tapi ini memang butuh kesabaran dan ketenangan,” lanjut Fadly berpesan.
Dia mengungkapkan, rencananya Sabtu pagi (06/08/2016) Kapolda akan meninjau langsung proses pembebasan tahanan tersebut di Tanjungbalai.
“Saya bersama tokoh lain juga akan kesana, mudah-mudahan kami usahakan semua bisa segera diselesaikan,” tandas Fadly.
Masyarakat beserta ormas Islam yang ada di Tanjungbalai mengaku akan terus mengawal proses pembebasan tahanan, dan mendesak agar warga yang ditahan benar-benar bisa bebas demi alasan keamanan di daerah tersebut.*
(hidayatullah.com/arrahmah.com)