RAQQA (Arrahmah.id) — Warga Raqqa melakukan unjuk rasa besar-besaran menuntut hukum qishash terhadap pelaku pembunuhan wanita hamil 8 bulan dan putrinya pada Ahad (22/1/2023). Mereka menyerang gedung pengadilan otonomi Administrasi Utara dan Timur (AANES) yang menjaga milisi Kurdi Asayish.
Dilansir North Press Agency (23/1), pembunuhan wanita hamil dan anaknya yang berusia delapan tahun dilakukan pada 16 Januari lalu oleh empat orang pria. Korban Noura Ahmad (25) ditusuk 15 kali sedangkan anaknya dicekik hingga tewas.
Tak terima dengan alasan pengadilan yang menolak hukum qishash, warga Raqqa kemudian merusak dan membakar gedung pengadilan sehingga 30 tahanan melarikan diri dari gedung penjara.
“Banyak orang, lebih dari seratus, turun ke jalan untuk memprotes pembunuhan Noura Ahmad dan putri yang berusia delapan tahun. Banyak dari pengacau itu ditangkap. Yang lainnya masih buron, dan akan diserahkan otoritas kehakiman,” ungkap perwakilan Asayish.
Sebelum Asayish mengumumkan telah menangkap pelaku, namun AANES menolak melakukan hukuman qishash karena bertentangan dengan hukum yang mereka pakai.
Wakil Ketua Dewan Legislatif AANES di Raqqa, Khaled Berghel, mengatakan bahwa “hukuman mati bertentangan dengan semua hukum kemanusiaan.”
“Hukuman paling menyakitkan di Suriah Utara dan Timur adalah hukuman seumur hidup dengan kerja paksa,” katanya.
Namun Ahmad al-Saleh, suami Noura al-Ahmad (25), tetap menuntut agar pelaku yang sudah ditangkap dihukum dengan hukum qishash.
“Saya menyerukan hukuman qishash untuk para penjahat itu. Jika keadilan tidak ditegakkan, kejahatan dapat dilakukan di mana-mana,” ujarnya.
Lawrence al-Borsan, seorang tokoh suku dari Raqqa, mengatakan bahwa hampir semua warga Raqq menuntut hukuman qishash.
Dia meyakini bahwa aturan hukum yang berlaku harus disesuaikan dengan dan norma yang ada di masyarakat terlebih ini berfungsi untuk mencegah terjadinya kejahatan yang sama di kemudian hari.
Persatuan Guru pun ikut mengutuk kejahatan pembunuhan itu dengan menyebutnya sebagai “kejahatan dilarang” dan menyerukan agar pelaku diberikan hukuman terberat. (hanoum/arrahmah.id)