FLORES (Arrahmah.id) – Warga Poco Leok melapor ke Polda NTT atas kasus kekerasan oleh aparat di Polres Manggarai saat aksi menolak proyek geotermal.
Dilansir Floresa.co, Senin (14/10/2024), laporan diajukan oleh Karolus Gampur dan Agustinus Tuju pada 14 Oktober terkait tindak pidana umum di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu [SPKT].
Sebelumnya mereka telah melaporkan kasus dugaan pelanggaran etik ke bagian Profesi dan Pengamanan atau Propam Polda NTT pada 11 Oktober.
Pelaporan ini berkaitan dengan tindak kekerasan terhadap Karolus, Agustinus dan tiga warga lainnya saat aksi jaga kampung pada 2 Oktober di Lingko Meter, bagian dari tanah ulayat Gendang Lungar.
Lingko Meter merupakan salah satu pintu masuk ke Poco Leok dari arah PLTP Ulumbu sekaligus akses masuk ke titik pengeboran atau Wellpad D di Lingko Tanggong, yang juga bagian dari tanah ulayat Gendang Lungar.
Lingko Meter merupakan salah satu pintu masuk ke Poco Leok dari arah PLTP Ulumbu sekaligus akses masuk ke titik pengeboran atau Wellpad D di Lingko Tanggong, yang juga bagian dari tanah ulayat Gendang Lungar.
Tiba di SPKT pada pukul 11.00 Wita, Karolus dan Agustinus yang didampingi Irene Kanalasari, pengacara dari Solidaritas Perempuan Flobamoratas langsung mendaftarkan laporan polisi yang diterima dengan nomor: LP/B/290/X/2024/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur.
Mereka lalu menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kupang sekitar pukul 14.00 Wita, lalu memberi keterangan awal di Direktorat Reserse Kriminal Umum hingga pukul 16.00 Wita.
(ameera/arrahmah.id)