JAKARTA (Arrahmah.id) – Seorang warga Myanmar, Muhammad Amin (35) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan 135 orang etnis Rohingya ke Aceh Besar pada Ahad (10/12).
Ia berperan sebagai orang yang mengoordinasikan warga Rohingya yang berada di wilayah Cox’s Bazar, Bangladesh serta kapten kapal. Amin juga bekerja sama dengan agen utama yang berada di wilayah Cox’s Bazar untuk menyediakan kapal.
Tersangka berperan sebagai yang mengkoordinir warga etnis Rohingya untuk pergi meninggalkan camp penampungan menuju ke Indonesia dengan syarat harus membayar sejumlah uang,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli saat jumpa pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (18/12).
Dari keterangan tersangka, para etnis Rohingya yang ikut ini dibebankan uang senilai 100 ribu hingga 120 ribu Taka Bangladesh atau setara Rp14 juta sampai Rp16 juta. Uang itu disetor ke agen utama untuk keperluan pembelian kapal sekitar Rp200 juta.
Fahmi menjelaskan dari 12 saksi yang diperiksa, rata-rata etnis Rohingya yang tiba ini bukan sebagai pengungsi, melainkan mereka yang ingin mencari pekerjaan di Indonesia.
“Yang terdampar ini tidak semua pengungsi yang dari Cox’s Bazar kemudian dari hasil penelusuran kami dari 137 orang ada 2 orang yang kami temukan warga negara Bangladesh, bukan Myanmar,” kata Fahmi.
Muhammad Amin bukan orang baru di dunia penyelundupan manusia dari Bangladesh ke Aceh. Ia tercatat pernah datang ke Aceh pada 2020 lalu dengan status pengungsi Rohingya.
Bahkan saat ditempatkan di Aceh Utara, Muhammad Amin kabur dari penampungan untuk berangkat ke Dumai lalu ke Malaysia dan bekerja di sana hingga kemudian dia kembali ke Cox’s Bazar untuk mengoordinasikan orang ke Indonesia.
Dia pernah di pengungsian di Aceh Utara lalu melarikan diri ke Dumai, Malaysia bekerja di sana dan kembali ke Cox’s Bazar untuk menghimpun orang-orang ini untuk ke Indonesia,” katanya.
Fahmi juga masih menyelidiki rekan Muhammad Amin yang diduga juga terlibat dalam kasus yang sama berinisial AH. Fahmi menyebut tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus penyelundupan manusia.
Atas aksinya, Muhammad Amin bakal dikenakan pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kasus itu bermula saat kedatangan etnis Rohingya ke wilayah Lamreh, Aceh Besar pada Minggu (10/12) saat mereka dikumpulkan, Muhammad Amin dan rekannya mencoba menghindar dan memisahkan dari dari rombongan.
Namun warga yang melihat gerak-gerik keduanya ingin kabur, langsung menangkap dan mengembalikan ke dalam rombongan. Saat diperiksa pihak kepolisian, keduanya kedapatan membawa ponsel.
Dalam handphone mereka, polisi menemukan video saat transaksi penyerahan uang dari penumpang kapal ke agen utama di Bangladesh. Dari hal itulah, polisi mengembangkan kasus tersebut hingga menetapkan Muhammad Amin sebagai tersangka.
(ameera/arrahmah.id)