LUBUKLINGGAU (Arrahmah.id) – Seorang pira warga Lubuklinggau, Sumatera Selatan diamankan oleh pihak kepolisian setelah menyobek dan membuang Al-Qur’an ke wastafel.
“Benar, pelaku ini kita tangkap atas kasus penistaan agama karena telah menyobek dan membuang Al-Qur’an ke wastafel,” kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robby Sugara, pada Selasa (13/6/2023).
Kanit Pidum Polres Lubuklinggau, Iptu Jemmy Amin mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan warga yang menemukan Al-Qur’an dalam kondisi robek dan dibuang di wastafel Salon Asha Joan, Jalan Kenanga 1, Senalang, Lubuklinggau Utara II, pada Selasa (13/6) siang.
“Warga melaporkan itu Selasa siang, terus kita langsung selidiki dengan mendatangi TKP. Ternyata memang benar kejadian itu,” kata Jemmy.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku merupakan Rian Wartimena yang bekerja di salon tersebut.
Pihak kepolisian langsung membawa Rian beserta barang bukti ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Rian mengaku melakukan hal itu karena khilaf dan kecewa setelah istrina meninggal dunia pada Februari 2023 lalu.
“Setelah kita amankan dan kita periksa, dia mengakui jika ia yang melakukan perbuatan tersebut. Sejauh ini dia ngakunya khilaf, tapi masih kita dalami lagi motif jelasnya,” katanya.
Sementara ini, polisi menjerat Rian tentang tindak pidana penistaan agama Pasal 156A dan 156 KUHP. (rafa/arrahmah.id)