BEKASI (Arrahmah.com) – Warga masyarakat Muslim Jejalen Jaya, Tambun, Bekasi, kembali menolak aktifitas gereja liar yang didirikan Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia. Gereja tersebut terletak di Kampung Jalen, Desa Jejalen, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu 6 Mei 2012.
Awalnya, Sekitar 20 jemaat HKBP Filadelfia datang pada pukul 08.30 WIB dengan mengendarai motor. Mereka berencana melakukan peribadatan di gereja ilegal tersebut. Di lokasi itu juga, ratusan warga yang kebanyakan ibu-ibu memblokade jalan lingkungan tersebut. Yel-yel penolakan diteriakkan warga. Para jemaat sempat terlibat ketegangan dengan warga Jejalen itu. Mereka memaksa masuk ke lokasi pembangunan gereja.
Aparat gabungan dari unsur TNI-Polri diturunkan untuk memperketat penjagaan. Sejak pukul 08.00 WIB, sebanyak 305 aparat gabungan dari Polresta Bekasi, Polsek Tambun Selatan, ditambah Satuan Brimob Polda Metrojaya berjaga-jaga di lingkungan RT 02 RW 04 Kampung Jalen itu. Aparat melakukan blokade di lokasi yang berjarak 100 meter dari gereja HKBP Filadelfia.
Ketegangan mulai terhenti saat Kapolresta Kabupaten Bekasi Kombes Wahyu Hadiningrat bersama Kabid Trantib Pol PP Kabupaten Bekasi, Agus Krisyanto, menenangkan jemaat HKBP yang diwakili pendeta dan kuasa hukumnya. Proses negosiasi terjadi antara aparat dan jemaat Filadelfia.
Dari hasil negosiasi, jemaat Filadelfia tetap tidak diperbolehkan memasuki lokasi gereja yang sedang dibangun itu. Sehingga, mereka melakukan doa bersama. Para jemaat itu hanya berdiri di depan barikade polisi. Mereka kemudian membubarkan diri sekitar pukul 09.00 WIB.
Sebagaimana diketahui, Sejak tahun 2009, warga Muslim Desa Jejalen Jaya terus berjuang menolak berdirinya Gereja HKBP Philadelfia, baik dengan menggelar demo maupun melalui jalur hukum. Namun hasilnya terbentur pada keputusan PTUN Bandung dan Jakarta No. 42/G/210/PTUN-BDG JO No. 255/B/20/10/PT.TUN-JKT yang disosialisasikan pada hari Kamis, 3 Mei 2012, pkl. 10.00 WIB di Aula Desa Jejalen Jaya, yang memenangkan posisi HKBP.
Sosialisasi disampaikan oleh Kabag Hukum Kab. Bekasi. Hadir Ka Kesbangpol mewakili dan menyampaikan sambutan tertulis Sekda Kab. Bekasi, Camat Tambun Utara, Suharto Ariyanto, S.Pd.MM, Muspika Tambun, Sekdes & Staf Desa Jejalen Jaya, Ketua & Anggota BPD Jejalen Jaya, Kepala Dusun I, II, III Desa jejalen Jaya, Ketua RT dan RW, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Wanita serta Tokoh Pemuda Warga Jejalen Jaya.
Dalam dengar pendapat para tokoh Agama, Masyarakat, Wanita dan pemuda desa Jejalen Jaya dengan tegas menolak hasil keputusan PTUN Bandung dan PT TUN Jakarta serta meminta Pemerintahan Kabupaten Bekasi tidak mencabut segel ditembok lahan Gereja HKBP Philadelpia yang berlokasi di Rt.001 Rw. 09 Desa Jejalen Jaya.
Sementara diluar aksi masa terus menyuarakan aspirasi penolakkan Gereja HKBP (yang baru sekedar bedeng) dan pelaksanaan peribadatannya yang semau-maunya. Bahkan tokoh dan warga desa Sumber Jaya/Perum Villa 2, Kampung Gondrong/Perum Kintamani dan Kampung Kebon/Perum Villa 1, akan turut mengerahkan warga guna penolakan yang sama.
Selama menggelar demo-demo dari tahun 2009 hingga kini warga muslim Jejalen Jaya berlangsung kondusif dan bahkan lebih cenderung mengambil jalan kompromistis. Tapi sayangnya, menurut tokoh setempat, dari pihak HKBP tidak pernah mematuhi hasil musyawarah mufakat tersebut. Bila permasalahan ini tidak juga menemui titik temu dikhawatirkan akan menimbulkan tindak anarkis. Hal ini terlihat jelas dengan kian memanasnya situasi dan kondisi diwilayah Jejalen Jaya akhir-akhir ini. (bilal/arrahmah.com)