RIYADH (Arrahmah.com) – Pemerintah Saudi telah mewajibkan warga negara asing untuk menjalani pengujian obat sebelum menikah, sebagaimana dilansir MEMO, Jum’at (16/12/2016).
Aturan baru tersebut, yang didukung oleh pemerintah, untuk memastikan bahwa pasangan tidak menghadapi masalah-masalah sosial karena kecanduan narkoba.
Warga asing – pria dan wanita – yang akan menikahi warga Saudi akan diminta untuk menjalani pemeriksaan medis, dan laporan mereka akan memuat informasi tentang hasil tes narkoba. Hal ini akan menjadi salah satu kriteria kelayakan untuk orang asing menikahi warga Saudi atau sebaliknya.
Kepala komunikasi di Departemen Kesehatan (Depkes) Mishaal Al-Rabian mengatakan: “Sebuah tes narkoba telah ditambahkan ke tes medis perkawinan wajib bagi orang asing yang menikah dengan wanita Saudi.”
Dia juga menjelaskan bahwa tes narkoba hanya untuk orang asing dan tes telah diterapkan sejak dikeluarkannya surat edaran beberapa bulan yang lalu.
Klarifikasi al-Rabian dikabarkan datang pasca rumor yang beredar di media sosial bahwa Departemen Kesehana Arab Saudi telah mulai melakukan tes narkoba bagi warga sebelum menikah.
Pernikahan antara Saudi dan non-Saudi telah meningkat selama bertahun-tahun. Departemen Kehakiman mengungkapkan statistik dari awal tahun ini yang menunjukkan bahwa jumlah pernikahan antara laki-laki Saudi dan wanita non-Saudi mencapai 3.596, sementara pernikahan perempuan Saudi dengan laki-laki non-Saudi mencapai 3.352.
(ameera/arrahmah.com)