(Arrahmah.com) – Dua warga sipil Muslim AS yang tinggal di New York telah ditangkap oleh polisi atas tuduhan mendanai kelompok Mujahidin di Afghanistan, menurut laporan media AS.
Dua penduduk New York telah ditangkap atas tuduhan mengirim bantuan kepada “kelompok teroris” di Afghanistan, kata para pejabat New York City pada Kamis (10/10/2013), lapor CNN.
Kedua orang tersebut diketahui bernama Humayoun Ghoulan Nabi (27) dan Ismail Alsarabbi (32), mereka dituduh bersekongkol untuk mengumpulkan dana untuk membantu Mujahidin Taliban dan Al-Qaeda di Afghanistan.
Ghoulan Nabi, seorang kebangsaan Pakistan, dan Alsarabi, asal Kuwait yang telah menerima kewarganegaraan AS, dituduh berencana untuk mengirim bantuan pakaian hangat untuk musim dingin dan alat-alat elektronik kepada Mujahidin Afghan.
Richard. A. Brown, seorang pengacara Distrik Queens, yang dikutip CNN, mengatakan bahwa jaket-jaket musim dingin dan alat-alat elektronik adalah “seserius memasok musuh dengan peluru dan bom.”
“Para terdakwa ini, sebagai akibatnya, tidak hanya bersekongkol untuk memasok pakaian-pakaian kepada orang-orang di Afghanistan, mereka bersekongkol untuk membuat musuh lebih efektif memerangi dan membunuh para tentara Amerika,” kata Brown.
Ghoulan Nabi dan Alsarabi dianggap ancaman “terorisme” bagi negara penjajah tersebut.
Menurut laporan CNN, mengutip surat pengaduan, mereka berdua dijebak oleh agen NYPD (New York City Departemen) -yang menyamar- dengan diberikan sejumlah uang dan uang tersebut dikirim oleh mereka ke Lahore, Pakistan. Kemudian, intelijen merekam percakapan mereka dan diketahui bahwa uang itu dikirim ke ayah Ghoulan Nabi untuk barang dagangan ke Afghanistan.
Keduanya diseret ke Pengadilan pada hari Selasa di Queens Criminal Court, dan tanggal sidang berikutnya dijadwalkan digelar pada 25 Oktober 2013. (siraaj/arrahmah.com)