MATARAM (Arrahmah.com) – Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Ahmadiyah Nusa Tenggara Barat menuntut pelaku penyerangan dan perusakan rumah warga Ahmadiyah di Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, diproses hukum. “Kami menuntut orang-orang yang menyerang dan merusak rumah warga Ahmadiyah diproses hukum karena perbuatan itu sudah melawan hukum,” kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ahmadiyah NTB, Ir Jaudi Jafar,di kantor Kejaksaan Negeri Mataram, di Mataram, Rabu (1/12/2010).
Pertemuan koordinasi itu untuk menyelesaikan masalah warga Ahmadiyah yang saat ini terancam hidupnya karena keinginan mereka untuk kembali ke rumah di Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, ditolak warga setempat.
Pertemuan penyelesaian masalah Ahmadiyah yang difasilitasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram, IB Wiswantanu, itu juga dihadiri Asisten Tata Praja Setkab Lombok Barat MS Udin, Camat, Lingsar Agus Sukma Aryana, dan Kepala Desa Gegerung, Sahudin, serta pimpinan TNI dan Polri di Kecamatan Lingsar.
Pada Jumat (26/11) petang, ratusan warga menyerang dan merusak rumah warga Ahmadiyah di Dusun Ketapang, Desa Gegerung, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang sudah ditinggal pemiliknya karena mengungsi ke Asrama Transito Mataram.
Aksi perusakan rumah warga Ahmadiyah oleh seratusan warga dari Dusun Ketapang, Desa Gegerung, itu bukan hanya melibatkan laki-laki, tetapi juga perempuan dan anak-anak. Warga melempar dengan batu sehingga memecahkan kaca jendela, genteng rumah, bahkan sebagian warga menghancurkan tembok menggunakan linggis.
Keberingasan warga terhadap pengikut Ahmadiyah itu tidak mampu dibendung oleh ratusan orang aparat keamanan dari Polres Lombok Barat dan Komando Rayon Militer (Koramil) Lingsar. Aksi penyerangan rumah warga Ahmadiyah itu terjadi setelah media massa memberitakan rencana kepulangan dari Asrama Transito Mataram ke kediaman mereka di Ketapang, Lombok Barat.
Warga Ahmadiyah yang rumahnya diserang itu merupakan bagian dari 130 orang warga Ahmadiyah yang mengungsi di Asrama Transito Mataram setelah rumah mereka di Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, dirusak dan dibakar massa pada 4 Februari 2006.
Secara keseluruhan warga Ahmadiyah di Pulau Lombok, NTB, diperkirakan lebih dari 180 orang. Sebanyak 33 kepala keluarga (KK) atau 130 jiwa di antaranya berada di Mataram, ibu kota Provinsi NTB dan 50 jiwa lainnya berada di Kabupaten Lombok Tengah. (rep/arrahmah.com)