JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI Din Syamsuddin mengatakan akan mengawal kasus yang menjerat Ustadz Bachtiar Nasir (UBN) atas tuduhan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS)
“Saya yakin Ustaz Bachtiar Nasir yang kebetulan adalah Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, sebagai warga negara yang baik akan memenuhi panggilan tersebut. Dan saya pastikan bahwa Dewan Pertimbangan MUI akan mendukung dan mengawalnya. Kami pun berkeyakinan bahwa Ustaz Bachtiar Nasir tidak bersalah,” kata Din, Selasa (7/5/2019), lansir Detik.com.
Din meminta Polri untuk mengkaji lebih dalam mengenai tradisi yayasan keislaman dalam hal penggunaan dana. Menurutnya, penggunaan dana sebuah yayasan berdasarkan mandat umat selaku penyumbang dana.
“Polri perlu menyelami tradisi di perkumpulan atau yayasan keislaman, bahwa dana yang dikumpulkan oleh sebuah yayasan, sesuai mandat umat penyumbang, boleh jadi dipergunakan tidak secara ketat sesuai sifat yayasan, tapi untuk kepentingan lain selama masih berada dalam kepentingan dakwah Islamiyah,” jelasnya.
Din berharap semua pihak mendukung penegakan hukum secara berkeadilan. Dia mendengar kasus yang menjerat UBN adalah kasus lama yang terkait aksi 411 dan 212.
Din menilai, pemanggilan UBN sangat kentara bernuansa politik, mengingat UBN juga merupakan pelopor penyelenggaraan ijtimak ulama baru-baru.
“Bahwa pemanggilan Ustaz Bachtiar Nasir berdimensi politik terkait prakarsanya menyelenggarakan Ijtima’ Ulama baru-baru ini, saya kira sangat kentara,” ujar Din.
Oleh karena itu, lanjutnya, pemanggilan tersebut akan mengundang reaksi dari para pendukungnya.
“Itu hanya akan menambah bensin terhadap api yang sudah menyala,” tandasnya.
Din menegaskan, seyogyanya Polri bijak dalam menegakkan hukum dan keadilan dengan mempertimbangkan suasana dalam kehidupan masyarakat.
(ameera/arrahmah.com)