Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya tentang hukum seorang wanita yang mendatangi dokter laki-laki dengan alasan ia membutuhkan pengobatan.
Jawaban
Sebagian kaum wanita dan wali-walinya meremehkan (hukum) mendatangi dokter laki-laki dengan alasan ia membutuhkan pengobatan. Ini adalah bahaya besar yang tidak bisa dibenarkan dan didiamkan saja. Syaikh Muhammad bin Ibrahim Rahimahullah dalam kitab Majmu’ Fatawa (10/13) berkata :
“Dalam kondisi apapun, berdua-duan dengan wanita selain mahram diharamkan secara syara’ meskipun untuk dokter laki-laki yang mengobatinya berdasarkan hadits:
Artinya : “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita, karena setan menjadi orang ketiga.”
Maka harus hadir orang lain bersamanya, baik ia suaminya atau salah satu mahramnya yang laki-laki, apabila tidak ada seorangpun kerabat dekatnya yang wanita yang bisa menemaninya. Jika tidak ditemukan salah seorang yang telah disebut di atas, sedangkan sakitnya sangat berbahaya yang tidak bisa ditunda-tunda, maka paling tidak harus dengan kehadiran seorang perawat wanita agar terhindar dari hukum berduaan yang terlarang.
[At-Tanbihat, Syaikh Al-Fauzan, hal.65]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimiah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-3, hal 193-195, Darul Haq]