RABAT (Arrahmah.id) – Seorang wanita Maroko dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena “menghina Islam” dalam sebuah pos Facebook hampir dua minggu melakukan mogok makan, keluarganya mengatakan pada Selasa (1/11/2022).
“Fatima Karim mulai mogok makan 13 hari yang lalu sebagai bentuk protes atas hukuman yang diterimanya,” kata seorang anggota keluarga kepada AFP, meminta anonimitas karena masalah keamanan.
“Kami khawatir kesehatannya memburuk.”
Karim (39) telah ditahan pada bulan Juli dan kemudian dinyatakan bersalah karena “menyerang agama Islam melalui sarana elektronik,” setelah dia mengepos komentar satir tentang Al Quran di Facebook.
Pada persidangannya di kota Oued Zem, dia mengatakan komentarnya berada dalam batas kebebasan berekspresi, yang dijamin oleh konstitusi Maroko.
Tetapi pengadilan yang lebih rendah menolaknya dan bandingnya ditolak pada pertengahan September.
Karim telah mengeluarkan permintaan maaf publik kepada “siapa pun yang merasa tersinggung” oleh komentarnya, dengan mengatakan bahwa dia tidak bermaksud menghina Islam, yang merupakan agama negara.
Kelompok hak asasi mengatakan hukum pidana Maroko, yang memungkinkan hukuman penjara hingga lima tahun karena “menghina” Islam di depan umum, tidak jelas tentang apa yang merupakan penghinaan.
Kasus serupa tahun lalu menyebabkan seorang wanita Italia-Maroko dipenjara selama tiga setengah tahun karena pos Facebook yang menyindir ayat-ayat Al Quran.
Dia dibebaskan dengan banding setelah dua bulan di balik jeruji besi, menyusul kampanye pembebasan oleh para pembela hak. (zarahamala/arrahmah.id)