JAKARTA (Arrahmah.com) – Wakil Menteri Agama RI Prof. Dr. Nasarudin Umar mendukung upaya yang dilakukan oleh Tim Advokasi Muslim Bali dan Pengurus Besar PelajarIslam Indonesia (PB PII) untuk memperjuangan hak-hak siswi Bali yakni menutup aurat sesuai ketentuan agama Islam, dengan mengenakan jilbab di sekolah.
Hal ini terungkap dalam pertemuan Helmi Al Djufri dari Tim Advokasi dan Afif Muchrom dari PB PII dengan Wameng di kantor Kementerian Agama Jakarta, Senin (17/3/2014).
“Saya berterima ksih sekali kepada adik-adik PII masih ada organisasi pemuda yang berjuang untuk ummat, mau memikirkan hal ini. Saya mendukung gerakan adik2 PII dengan kapsitas saya sebagai Wamen. Hanya saja ini terjadi di sekolah-sekolah umum, bukan kewenangan Kemenag. Tapi saya sangat mendukung apapun untuk ummat,” kata Nasarudin.
Dirinya juga merasa aneh dengan kondisi masih adanya kasus pelarangan jilbab di negeri yang mayoritas penduduknya Muslim. “Saya juga sudah dapat laporan tertulis tentang larangan jilbab di Bali ini. Saya aneh di Indonesia masih ada larangan jilbab, padahal mayoritas Islam. Negara seperti apa ini,” ucap Wamenag.
Nasarudin mengaku sudak membicarakan hal ini dengan Mendikbud M Nuh. “Saya sudah bicara banyak dengan Pak Nuh Mendikbud soal larangan jilbab ini. Insya Allah Pak Nuh menyikapinya dengan sebaik mungkin,” ujar pria kelahiran Ujung Bone Sulawesi Selatan ini
Dia menyarankan kepada Tim Advokasi dan PB PII untuk menggandeng elemen umat Islam lainnya dalam perjuangan ini. “Ajak juga Ormas lain untuk bergabung, berjuang bersama menegakkan agama Islam,” serunya.
Saat ditanyakan kepadanya langkah apa yang bisa dijalankan secara bersinergi antara PII dengan Kemenag terkait fenomena larangan jilbab di Bali ini?
Prof. Nasarudin mengatakan, “Sebaiknya harusnya bergerak bersama Ormas, kalau Kemenag tidak bisa masuk ke sekolah umum, kalau madrasah menjadi tanggung jawab kita (Kemenag). PII kan lebih netral, maka jika terjadi kasus2 pelanggaran seperti ini maka laporkan ke Polisi, untuk kasus tindakan kriminal lainnya bisa dilaporkan kepada lembaga yang sesuai kewenangannya seperti pengadilan, kejaksaan, kita jangan mencampuri kewenangan aparat penegak hukum. Untuk pembinaan agama, urusan KUA, pengadaan Al Quran, madrasah menjadi tanggung jawab kita (Kemenag). Pembinaan keagamaan memang perlu dilakukan, bisa bekerjasama dengan Dirjen Binmas Islam.”
Pada pertemuan itu, PB PII juga memberikan dokumen dan data larangan jilbab kepada Menteri Agama melalui Tata Usaha Menteri Agama. (azm/arrahmah.com)