LUCKENWALDE (Arrahmah.com) – Seorang penungsi Palestina (48) yang sedang magang pada sebuah proyek untuk membantu pengungsi di kota Luckenwalde, Jerman, dipecat oleh walikotat pada hari pertama dia bekerja karena dia menolak untuk melepas kerudungnya.
Muslimah itu diminta untuk melepas kerudungnya karena akan “mengekspresikan pandangan keagamaannya” dan itu akan melanggar prinsip netralitas menurut Elisabeth Herzog-von der Heide, walikota Luckendilde yang telah memecat muslimah itu.
Muslimah itu menolak untuk melepaskan kerudungnya di hadapan laki-laki, dan mengatakan itu bertentangan dengan keyakinan agamanya, lansir Daily Sabah (27/8/2016).
Sven Petke, perwakilan dari partai konservatif CDU Angela Merkel, mengkritik pelarangan tersebut dan mengatakan hal tersebut tidak ada dasarnya dalam hukum.
Sedangkan anggota partai Alternatif-kanan untuk Jerman (AFD) malah memuji keputusan walikota untuk memecat perempuan pengungsi itu.
Sebelumnya, menteri dalam negeri Jerman, Thomas de Maiziere, juga mengatakan bahwa ia mendukung pelarangan kerudung bagi perempuan yang bekerja di sektor publik, termasuk sekolah dan pegawai negeri. (fath/arrahmah.com)