PADANG (Arrahmah.com) – Wali Kota Padang menginstruksikan kepada jajaran pemerintahan di bawahnya untuk membuka masjid dan mushala agar dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah tarawih selama bulan Ramadhan.
Hal tersebut sebagaimana yang tertulis dalam Instruksi Wali Kota Padang Nomor 451. 229/KESRA 2021 tentang Menyambut Ramadhan 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Selain tarawih, kegiatan lainnya seperti tadarus dan tausiyah selama bulan Ramadhan pun diizinkan oleh Pemkot Padang untuk digelar di masjid.
“Pelaksanaan salat tarawih, tadarus, tausiyah pada bulan Ramadan 1442 H/2021 M dapat dilakukan di masjid/musala di wilayah Kota Padang,” tulis pelaksana tugas Wali Kota Padang Hendri Septa, sebagaimana dilansir dari akun Facebook resmi Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Padang, pada Senin (5/4/2021).
Ia juga meminta camat dan lurah se-Kota Padang agar kegiatan seperti, iktikaf, amil zakat, Idulfitri, dan kegiatan ibadah lainnya dapat disemarakkan dan berkoordinasi dengan pengurus masjid atau mushala.
Tentunya semua kegiatan itu dijalankan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, sehingga pihak camat atau lurah dan pengurus masjid harus menyiapkan sarana protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan dan hand sanitizer. Semua jamaah juga diharuskan memakai masker.
Ia juga meminta agar camat ataupun lurah membentuk tim khusus guna mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di tiap-tiap masjid atau mushala.
Lebih lanjut, dalam surat edaran yang ditandatangani Hendri pada 1 April itu, pihaknya juga menginstruksikan agar para camat dan lurah membuat edaran yang menyatakan bahwa pengurus masjid dapat menyelenggarakan kegiatan tahsin Alquran bagi para remaja dan orang dewasa/tua.
Terakhir, ia menginstruksikan agar para camat dan lurah berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait mengenai pelaksanaan vaksinasi bagi para mubaligh, imam, dan pengurus masjid atau mushala sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. (rafa/arrahmah.com)