BOGOR (Arrahmah.com) – Bob Marshall ditangkap ketika mengurus parpor di Bogor, Jawa Barat. Diduga pendatang haram, eh ternyata lelaki ringkih itu adalah agen Central Intelligence Agency (CIA) Amerika Serikat. Kini Marshall meringkuk di ruang thanan Mabes Polri.
Beroperasinya agen CIA di Indonesia bukan kisah baru. Sejumlah buku – dari yang akademis hingga yang cuma bermodal teori konspirasi – mengisahkan sepak terjang mereka semenjak jaman Soekarno.
Legacy of Ashes, the History of CIA, karya Tim Weiner seorang wartawan The New York Times, misalnya, juga berkisah bagaimana mereka beroperasi. CIA bahkan pernah mengklaim memiliki agen yang cerdas di sini yakni Adam Malik, yang di belakang hari diangkat menjadi Menteri Luar Negeri oleh Presiden Soeharto.
Sementara itu, Kepolisian RI sedang memproses deportasi Bob Marshall, seorang warga Amerika Serikat, yang belakangan diketahui sebagai agen CIA, sekaligus buronan badan intelijen Amerika Serikat itu.
“Kita sudah ajukan lagi proses deportasi,” kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Ito Sumardi di Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa 19 Januari 2010.
Ditambahkan Jenderal Ito, meski memang ada perjanjian ekstradisi, namun prosesnya tak mudah. “Itu beratnya,” kata dia.
Dijelaskan dia, pertama, Polri harus minta ke Departemen Hukum dan HAM. “Lalu ke Departemen Luar Negeri, presiden. Nanti dari presiden turun lagi ke kejaksaan sampai dengan kepolisian,” kata dia.
“Itu yang bikin proses ini berat. Karena UU-nya kan agak ribet lah,” lanjut dia.
Dia dijerat dua pasal sekaligus, yaitu melanggar UU No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yakni, pasal 48 yang menyebutkan tersangka ketika masuk Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi.
Marshall juga dinilai melanggar Pasal 53 UU No 9 yang menyatakan bahwa tersangka tidak dapat menunjukan atau tidak memiliki paspor dan izin tinggal yang sah di Indonesia.
Tersangka semula diduga sebagai pelaku pemalsuan paspor. Namun hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polri menyimpulkan Marshall adalah anggota CIA sekaligus buron CIA yang diburu sejak tahun 1974.
Marshall diketahui merupakan tersangka dalam kasus penjulan senjata api ilegal di AS dan London, Inggris. Hingga saat ini belum diketahui motif Marsall masuk ke Indonesia.
Marshall masuk ke Indonesia sekitar Desember 2007. Dia masuk melalui Batam dari Johor Malaysia dengan menggunakan perahu bersama tujuh imigran gelap lainnya pada malam hari, ketika petugas patroli perairan Indonesia lengah.
Aparat Indonesia juga sedang memeriksa Marshall. Untuk mengetahui apa motif dia masuk ke Indonesia dan apakah dia melakukan kegiatan intelijen di tanah air.
Pihak Imigrasi Indonesia menangkap seorang warga Amerika Serikat, Bob Marshall. Belakangan diketahui bahwa Marshall adalah agen CIA, sekaligus buronan badan intelijen Amerika Serikat itu.
Kapan Marshall dideportasi dari Indonesia? “Itu bukan titipan kita, itu terserah wewenang AS. Itu tahanan AS, bukan Kepolisian,” kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Ito Sumardi di Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Jakarta.
Saat ini, kata Ito, Marshall sedang menjalani pemeriksaan. Salah satu yang sedang diperiksa adalah motif agen CIA itu ke Indonesia. “Bukan hanya Polri yang selidiki, sebab ini menyangkut kedaulatan negara,” kata dia.
Selain Polri, Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Luar Negeri, dan Badan Intelijen Negara (BIN), sedang melakukan pendalaman terhadap kasus Marshall.
Apakah dia melakukan kegiatan intelijen di Indonesia? “Sementara ini fakta yang kita lihat masih masalah paspor. Soal intelijen, saya belum mengetahui secara jelas,” kata Ito.
Deportasi Marshall, kata dia, tak hanya menunggu pemerintah AS tapi juga pemerintah Indonesia. “Kalau untuk kepentingan AS ingin segera ditarik, ya ditariklah,” tambah Ito.
Marshall ditangkap 15 Januari 2008 oleh pihak imigrasi Bogor saat hendak membuat paspor. Bob dijerat dua pasal sekaligus, yaitu melanggar UU No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yakni, pasal 48 yang menyebutkan tersangka ketika masuk Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi.
Marshall juga dinilai melanggar Pasal 53 UU No 9 yang menyatakan bahwa tersangka tidak dapat menunjukan atau tidak memiliki paspor dan izin tinggal yang sah di Indonesia.
“Atas pelanggaran itu tersangka dapat diancam hukuman enam tahun penjara dan dideportasi setelah tersangka menjalani proses hukum di Indonesia.” kata dia. “Marshall juga memiliki 40 paspor,” lanjut Jenderal Ito. (suaramedia/arrahmah.com)