JAKARTA (Arrahmah.id) – Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 atau biaya haji untuk jemaah haji reguler telah diperpanjang hingga tanggal 12 Mei 2023 mengingat masih ada 14.356 jemaah haji yang belum bayar.
“Jemaah yang berhak melunasi pada masa perpanjangan ini adalah mereka yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak tanggal 11 April 2023, tetapi belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan,” kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Kemenag Saiful Mujab di Indramayu, Sabtu (6/5/2023).
Selain itu, lanjutnya, jemaah haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya.
“Mereka hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS (bank penerima setoran) Bipih tanpa melakukan pembayaran,” jelasnya.
Dia mengatakan pada tahap perpanjangan ini, pihak penyelenggara juga memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih atau biaya haji.
Jumlah jemaah cadangan bahkan ditambah dari awalnya hanya 10% menjadi 15% dari kuota masing-masing provinsi.
Jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dengan ketentuan berstatus cicil aktif; belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun; dan telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
Dia menegaskan, jemaah yang tidak memenuhi kriteria tersebut tidak berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.
Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 12 Mei 2023 mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.
Saiful memperingatkan agar jemaah tidak tergiur dengan pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan dan meminta biaya pelunasan dengan dalih akan membayarkan ke bank.
(ameera/arrahmah.id)