KABUL (Arrahmah.id) – Wakil Menteri Informasi dan Kebudayaan Imarah Islam Afghanistan mengatakan bahwa dengan pengesahan Undang-Undang Akses Informasi, masalah-masalah jurnalis akan diatasi, dan ketidakjelasan dalam undang-undang tersebut juga akan diselesaikan.
Zia-ul-Haq Haqmal, pelaksana tugas direktur publikasi di Kementerian Informasi dan Kebudayaan, dalam sebuah seminar dua hari yang bertujuan untuk membina koordinasi antara para juru bicara dan wartawan di wilayah timur laut, berjanji bahwa tantangan-tantangan para wartawan akan diatasi, lansir Tolo News (4/11/2024).
Deputi Menteri untuk Publikasi Kementerian Informasi dan Kebudayaan mengatakan, “Kami mengikuti arahan pimpinan, dan Insya Allah kami akan memberikan informasi sesuai dengan arahan tersebut. Pekerjaan juga telah dilakukan pada undang-undang media, dan akan dikirim ke kantor pemimpin Imarah Islam sekali lagi, dan setelah pengesahannya, semua masalah akan transparan, dan masalah akan diselesaikan.”
Beberapa wartawan di wilayah timur laut meminta para pejabat untuk mengakhiri masalah ini.
Sayed Mohebullah Madras, seorang jurnalis, mengatakan, “Permintaan kami kepada Imarah Islam adalah untuk meningkatkan akses informasi bagi media.”
Wartawan lain, Abdul Sami Khawari, menambahkan, “Kami berharap cakupan pertemuan semacam itu akan diperluas, sehingga memungkinkan untuk berdiskusi tentang tantangan media dan solusi yang diusulkan.”
Wartawan lain, Nusratullah Ebrahimi, mengatakan, “Kami prihatin dengan pembatasan gambar di beberapa provinsi, terutama di Takhar, dan kami dijanjikan solusi. Kami berharap undang-undang media akan diumumkan kepada publik sehingga kami dapat melakukan pekerjaan kami sesuai dengan undang-undang tersebut.”
Sebelumnya, beberapa jurnalis di Kunduz juga telah meminta fasilitasi dalam kegiatan profesional mereka. (haninmazaya/arrahmah.id)