JAKARTA (Arrahmah.com) – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid angkat suara terkait vonis hakim yang menyatakan Habib Rizieq Shihab (HRS) bersalah dan dihukum selama empat tahun penjara dalam kasus berita bohong yang menyebabkan keonaran terkait hasil tes swab RS Ummi.
Melalui akun Twitter-nya, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menyatakan wajar jika Habib RIzieq tidak terima dengan putusan tersebut dan mengajukan banding.
“Wajar saja HRS (Habib Rizieq Shihab) menolak dan menyatakan banding atas vonis Hakim,” tulis Hidayat Nur Wahid, atau yang biasa disebut HNW, melalui akun @hnurwahid pada Kamis (24/6/2021).
Hidayat menilai adanya ketidakadilan dalam vonis yang diberikan oleh hakim di Pengadilan Negeri jakarta Timur yang disiarkan secara daring di YouTube pada Kamis 24 Juni 2021.
“Karena khalayak awam hukum pun mudah menilai adanya ketidakadilan dalam vonis itu, dan ketidaksesuaian dengan fakta lapangan tentang kebohongan dan tidak terjadinya keonaran,” lanjut HNW.
Hidayat juga berharap agar hakim yang selanjutnya dapat bersikap adil dan benar-benar menghadirkan keadilan.
“Penting Hakim berikutnya betul-betul hadirkan keadilan,” pungkasnya. (rafa/arrahmah.com)