BOGOR (Arrahmah.com) – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi menyandang status terdakwa kasus pidana penodaan agama. Karena itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri Tjahjo Kumolo seharusnya segera menonaktifkannya dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.
“Sesuai aturan hukum dan tradisi yang diberlakukan Kemendagri, kepala daerah yang menyandang status terdakwa segera dinonaktifkan. Maka, Mendagri jangan menunda-nunda lagi untuk menonaktifkan Ahok. Sebab, penonaktifan ini juga sudah umum diberlakukan oleh Mendagri terhadap kepala-kepala daerah lainnya yang berstatus terdakwa,” tegas Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) di sela-sela acara Cordofa Islamic Conference (CIC) yang diselenggarakan Corps Dai Dompet Dhuafa, Selasa (13/12/2016) di Pendopo 45, Parung, Bogor.
Hidayat menambahkan, SK Penonaktifan Ahok karena status terdakwa penting segera diterbitkan, sebelum masa kampanye berakhir.
“Tidak pantas bila seorang terdakwa memimpin daerah. Biarkan Ahok fokus kepada masalah hukumnya. Untuk memimpin DKI, cukup wakilnya saja,” ujarnya.
Hidayat juga mengingatkan pemerintah (termasuk Mendagri) dan penegak hukum (termasuk para Jaksa dan Hakim) untuk berlaku adil dan mempertimbangkn keadilan publik dalam menangani masalah Ahok. Jangan sampai apa yang diberlakukan terhadap para kepala daerah lain yang berstatus terdakwa, tidak diterapkan terhadap Ahok setelah resmi menyandang status terdakwa.
“Jangan sampai ketidakpercayaan publik kepada pemerintah maupun aparat hukum makin besar dan akhirnya merugikan bangsa dan negara,” tandasnya.
(azmuttaqin/*/arrahmah.com)