JAKARTA (Arrahmah.com) – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mendesak aparat hukum agar segera memproses Gubernur DKI Jakarta Basuki (Ahok) yang telah melakukan pelangaran pidana menista agama Islam.
“Dalam kasus dugaan pelanggaran pasal perbuatan pidana pada petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), maka kekisruhan dan keresahan sosial sebetulnya sudah terjadi. Oleh sebab itu, pilihannya adalah justru mempercepat proses hukumnya sebab inilah satu-satunya jalan yang bisa mengakhiri ketidakpastian,” kata Fahri dlam rilisnya kepada redaksi, Kamis (13/10/2016).
Menurutnya jika aparat hukum justru menunda sementara proses hukum terhadap Ahok, keresahan masyarakat terus meningkat.
“Maka tidak saja pilkada yang terganggu, tetapi kita sebagai warga Jakarta dan seluruh warga negara turut terganggu,” katanya.
Dia menjelaskan dalam UU Pilkada, justru dengan alasan menjaga stabilitas sosial dan politik pilkada bisa ditunda sejenak untuk membiarkan situasi masyarakatnya kondusif untuk mengikuti pilkada. Jangan lupa bahwa ini ibukota, penegak hukum dan keamanan tidak boleh membuat spekulasi.
Pada masa yang lalu Komisi III DPR RI pernah membuat keputusan agar dalam masa Pilkada, aparat penegak hukum tidak memproses seorang kandidat yang bermasalah dengan hukum karena berpotensi menciptakan kerusuhan sosial pada tingkat pendukung dan konstituennya. Tetapi, anjuran itu lebih banyak pada kasus pidana yang terkait dengan korupsi atau pidana yang potensi instabilitas sosialnya muncul belakangan.
Tetapi, dalam kasus dugaan pelanggaran pasal perbuatan pidana pada petahana Ahok, kekisruhan dan keresahan sosial sudah terjadi. Oleh karena itu percepat proses hukum Ahok.
(azmuttaqin/arrahmah.com)