JAKARTA (Arrahmah.com) – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengungkapkan ketidaksetujuannya mengenai Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh 3 Menteri.
Abbas menilai bahwa Indonesia adalah negara yang beragama bukan negara sekuler, oleh karenanya perlu ditanamkan sejak dini cara berpakaian sesuai dengan nilai-nilai keagamaan masing-masing.
“Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini seperti dikatakan dalam pasal 29 ayat 1 adalah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini artinya negara kita harus menjadi negara yang religius bukan negara yang sekuler,” ungkap Abbas pada Kamis (4/2/2021).
Lebih lanjut, Abbas menjelaskan bahwa setiap Undang-Undang, peraturan, serta kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dan DPR dalam semua bidang kehidupan termasuk dunia pendidikan harus didasarkan kepada nilai-nilai dari ajaran agama.
“Oleh karena itu, dalam hal yang terkait dengan pakaian seragam anak sekolah misalnya, karena para siswa dan siswi kita tersebut masih berada dalam masa formatife atau pertumbuhan dan perkembangan maka kita sebagai orang yang sudah dewasa terutama para gurunya harus mampu membimbing dan mengarahkan mereka untuk menjadi anak yang baik,” ujarnya.
Abbas menilai SKB tiga menteri tersebut tidak sesuai dengan landasan dasar negara. Ia meminta agar negara yang diwakili oleh pihak sekolah, tidak begitu saja membebaskan anak muridnya dalam berpakaian ke sekolah.
“Untuk itu negara atau dalam hal ini pihak sekolah bukannya membebaskan muridnya yang belum dewasa tersebut untuk memilih apakah akan memakai pakaian yang sesuai atau tidak sesuai dengan agama dan keyakinannya,” papar Abbas.
“Tapi negara atau sekolah harus mewajibkan anak-anak didiknya agar berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan keyakinannya masing-masing sehingga tujuan dari sistem pendidikan nasional yang kita canangkan yaitu untuk membuat peserta didik bisa menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan seterusnya dapat tercapai,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada Rabu (3/2), tiga Menteri RI yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait aturan seragam dan atribut di lingkungan sekolah.
Dalam SKB 3 Menteri itu disebutkan bahwa peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
“Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama tertentu,” isi salah satu poin dalam SKB 3 Menteri tersebut. (rafa/arrahmah.com)