JAKARTA (Arrahmah.id) – Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta polisi menangkap para pelaku pencuri data yang memanfaatkan aplikasi azan dan Al-Qur’an tersebut.
“Mencuri dalam Islam merupakan sebuah perbuatan tercela. Hukumnya adalah haram,” kata Anwar Abbas kepada wartawan, Rabu (20/4/2022), lansir detik.com.
MUI juga mengimbau para pelaku untuk menjauhi dan tidak melakukan pencurian data. Anwar Abbas mengingatkan semua perbuatan yang dilakukan bakal diadili di pengadilan Tuhan.
“Dan kepada masyarakat luas diimbau agar lebih berhati-hati agar jangan sampai data-data yang mereka miliki dicuri oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut,” lanjutnya.
Anwar Abbas juga meminta pihak berwajib dan berwenang untuk memberikan petunjuk agar masyarakat tak dirugikan.
Menurutnya, petunjuk pihak kepolisian dan para ahli penting untuk menjaga ketenangan di masyarakat.
“Untuk itu, agar tercipta ketenangan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat, kita berharap kepada pihak kepolisian dan para ahli agar dapat memberi petunjuk dan tuntunan kepada masyarakat luas agar hal-hal yang tidak diinginkan tersebut tidak terjadi menimpa diri mereka,” terang Anwar Abbas.
Anwar Abbas menilai, agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat juga diperlukan penegakan hukum yang tegas. Dia meminta polisi menangkap para pelaku pencurian data tersebut.
“Di samping itu kita juga meminta kepada pihak kepolisian agar dapat menangkap mereka-mereka yang telah membuat keresahan dan ketakutan serta kecemasan di tengah-tengah masyarakat, agar masyarakat luas bisa hidup dengan tenang serta terhindar dari hal-hal yang tidak mereka inginkan tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap ada 11 aplikasi azan dan Al-Qur’an yang mencuri data pengguna.
(ameera/arrahmah.id)