JAKARTA (Arrahmah.id) – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) Anwar Abbas menyatakan dukungannya kepada jaksa yang memberi tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. Anwar mengungkapkan kesalahan yang dilakukan Irjen Teddy sangat berat sehingga patut diganjar dengan hukuman mati.
“Jika mereka melakukan kesalahannya sangat berat, karena merusak hidup dan kehidupan anak dan warga bangsa, maka untuk kemaslahatan dan kebaikan, siapapun dia maka dia oleh hakim bisa dijatuhi hukuman mati,” kata Anwar Abbas pada Jumat (31/3/2023).
Anwar menjelaskan bahwa hukuman itu tidak hanya bertujuan untuk membuat pelaku menjadi jera, tetapi juga untuk menegakkan keadilan.
“Kapan sesuatu itu akan dikatakan adil kalau hukuman yang diberikan kepada pelakunya setara dan seimbang dengan yang dia lakukan,” ujarnya.
Saat ditanya terkait negara lain yang menghapuskan hukuman mati dengan dalih menghormati hak asasi manusia (HAM), Anwar menuturkan mereka tidak menghormati hak asasi manusia lain.
“Mereka hanya menghormati hak asasi dari orang yang telah menghilangkan nyawa orang tapi dia tidak menghormati hak hidup dari orang yang telah mereka bunuh dan hancurkan hidupnya,” ujarnya.
Sebelumnya pada Kamis (30/3), Jaksa menuntut Teddy Minahasa, yang diyakini bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas, dengan hukuman mati.
“Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat.
Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rafa/arrahmah.id)