JAKARTA (Arrahmah.id) – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar Abbas mengimbau umat untuk mewaspadai dampak dari judi online bagi negara Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Buya Anwar Abbas melalui keterangannya di Jakarta, lansir mui.or.id, Senin (29/4/2024).
Buya Anwar Abbas mengatakan, jumlah pelaku judi online mencapai 201.122 orang, keterlibatan warga hingga 2,7 juta orang, pengguna mayoritas berusia 17-20 tahun, serta nilai transaksi yang mencapai Rp 327 Triliun pada tahun 2023.
“Ini jelas sebuah angka yang sangat besar dan fantastis. Oleh karena itu, bila hal ini tidak bisa diatasi, maka berbagai dampak negatif tentu akan terjadi,” terangnya.
Buya Anwar menjelaskan, beberapa dampak yang bakal terjadi antara lain dampak psikologis bagi para pelaku untuk menghabiskan uang mereka dengan harapan menggapai kemenangan sehingga, mereka tak segan untuk berutang dan menjual barang-barang.
Kemudian, lanjut Buya Anwar, pelaku yang kecanduan akan mengalami stres dan kecemasan yang tinggi, sehingga dapat mengganggu kesehatan jiwa dan mental.
“Ketiga, si pelaku jelas akan menghadapi masalah dalam kehidupan sosialnya, apakah itu dengan teman sendiri dan/atau dengan anggota keluarga, sehingga tidak mustahil akan sering terjadi konflik dan percekcokan antara suami dan istri yang berujung dengan perceraian,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Buya Anwar, pelaku akan berhadapan dengan urusan hukum, yang dapat mempengaruhi reputasi dan masa depan pelaku.
Karena sudah kecanduan, Buya Anwar menyebut pelaku akan sangat mungkin terlibat dalam tindak pidana pencurian, yang dapat mengganggu kehidupan masyarakat luas.
Untuk itu, Buya Anwar meminta kerja sama antara pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama dan bersungguh-sungguh memberantas judi daring, karena permasalahan yang diawali di lingkungan keluarga dan masyarakat, yang dapat menjadi masalah bagi negara pada masa yang akan datang.
(ameera/arrahmah.id)