JAKARTA (Arrahmah.id) – Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mendukung wacana pemerintah melarang masyarakat Indonesia naik haji lebih dari sekali. Wacana kebijakan itu untuk mengurangi antrean haji yang mencapai puluhan tahun.
“Oleh karena itu jika Menko PMK mengimbau agar umat Islam yang sudah mengerjakan ibadah haji untuk tidak lagi mengerjakan ibadah haji jelas merupakan sebuah imbauan yang sangat tepat. Karena hal itu berarti kita memberi kesempatan kepada yang belum pernah mengerjakan ibadah haji untuk bisa melaksanakannya,” kata Anwar dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/8/2023).
Anwar Abbas mengatakan, kewajiban melaksanakan ibadah haji hanya sekali bagi seorang muslim dan muslimah. Itu pun hanya diwajibkan bagi yang mampu baik secara fisik maupun ekonomi.
“Jadi kalau seseorang sudah pernah melaksanakan ibadah haji, maka berarti kewajiban yang dipikulkan Tuhan kepadanya sudah dia laksanakan,” ujarnya.
Mereka yang ingin kembali melaksanakan ibadah haji tetap diperbolehkan. Namun karena umat Islam yang memiliki istitho’ah atau kemampuan untuk melaksanakan ibadah haji di Indonesia sudah banyak sekali yang antre menunggu gilirannya.
“Bahkan di daerah-daerah tertentu mereka harus menunggu 25 tahun bahkan lebih dari itu untuk bisa mendapat gilirannya. Maka memang sebaiknya yang sudah pernah mengerjakan ibadah haji untuk tidak lagi mengerjakannya agar yang lain yang belum bisa berangkat tidak terhalang oleh kita,” katanya.
Anwar Abbas menyarankan kepada mereka untuk mengerjakan ibadah umrah jika tetap ingin pergi ke Masjid Nabawi di Madinah dan Masjidilharam di Makkah.
“Kita tahu bahwa berniat untuk melakukan haji berkali-kali itu adalah baik tapi karena situasi dan kondisi yang menghalangi kita untuk melakukan itu, maka sebaiknya kita memberi kesempatan kepada yang lain untuk melaksanakannya,” katanya.
(ameera/arrahmah.id)