Soal : Apakah seorang wanita diwajibkan mencukur bulu kemaluannya setiap kali selesai haidh?
Jawab :
Alhamdulillah, menghilangkan bulu kemaluan dengan mencabut, obat, mencukur atau mengguntingnya termasuk perkara fitrah yang dianjurkan dan disyariatkan Dienul Islam. Akan tetapi tidak ditentukan waktunya setiap kali selesai haidh. Imam Ahmad, Al-Bukhari, Muslim dan penulis kitab-kitab As-Sunan meriwayatkan sebuah hadits dari Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bahwa beliau bersabda:
“Lima perkara termasuk fitrah; istihdad (mencukur bulu kemaluan), khitan, menggunting kumis, mencabut bulu ketiak dan menggunting kuku.”
Diriwayatkan secara shahih dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu bahwa ia berkata:
“Kami diberi batas waktu untuk menggunting kumis, menggunting kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan, yaitu tidak membiarkannya lebih dari empat puluh hari.”
(H.R Muslim, Ibnu Majah, Ahmad, At-Tirmidzi , An-Nasa’i dan Abu Dawud)
Dalam riwayat lain ditegaskan,
“Rasulullah memberikan batas waktu bagi kami…..”
Fatwa Lajnah Daimah V/127.