JAKARTA (Arrahmah.com) – Terkait tuduhan terorisme kepada Wahdah Islamiyah dan ketua umumnya KH. Dr (HC) H. Muhammad Zaitun Rasmin Lc., MA dalam pemberitaan Metro TV, Ormas Islam Wahdah Islamiyah menuntut pihak Metro TV meralat pemberitaan tersebut dalam waktu 2 x 24 jam.
“Karena itu kami menuntut pihak Metro TV meralat pemberitaan tersebut dalam waktu 2 x 24 jam setelah pernyataan kami ini diterima oleh pihak Metro TV. Ralat yang dimaksud adalah dengan jalan memberikan kesempatan kepada Wahdah Islamiyah untuk meluruskan info yang tidak benar ini dalam siaran live Metro TV, dan juga pemberitaan yang berupa permohonan maaf dari Metro TV kepada Dr (HC) H. Muhammad Zaitun Rasmin Lc., MA dan Wahdah Islamiyah selama 3 (tiga) hari berturut-turut,” demikian sikap resmi Wahdah Islamiyah yang dibacakan Wakil Ketua Wahdah Islamiyah Ustadz Ikhwan Abdul Jalil saat konferensi pers di restoran Pulau Dua Senayan Jakarta, Senin (11/1/2016) siang.
Wahdah Islamiyah dengan tegas membantah pemberitaan televisi milik Surya Paloh tersebut. “Berita tersebut adalah tuduhan yang tidak benar sehingga bisa menjadi fitnah dan pencemaran nama baik bagi Wahdah Islamiyah dan pribadi Ketua Umumnya.”
Diketahui bersama oleh publik, bahwa pada program acara News Story Insight (NSI) tanggal 3/1/2016 pukul 15.55 WIB, ditampilkan slide yang menuliskan Wahdah Islamiyah dan Ketua Umumnya Dr.(H.C.) H. Muhammad Zaitun Rasmin, Lc., M.A. yang disebut Metro TV Zaitun Rasmin masuk dalam daftar jaringan terorisme di Indonesia.
Ketua Umum Wahdah Islamiyah Dr (HC) H. Muhammad Zaitun Rasmin Lc., MA. menggelar konferensi pers bersama sejumlah tokoh nasional dan pengurus Wahdah Islamiyah (WI) untuk memberikan dukungan kepada Wasekjen MUI itu. Tampak hadir dalam konferensi pers ini Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, Ketua MUI KH. Cholil Nafis, Adhyaksa Dault, Sekjen MIUMI Ustadz Bachtiar Nasir, Ustadz Farid Okbah, Ustadz Syafii Antonio, Ustadz Fadhlan Garamatan, Syekh Ali Jaber, Fahmi Salim (MUI), Amirsyah Tambunan (MUI) dan Ustadz Ferry Nur. (azmuttaqin/arrahmah.com)