JAKARTA (Arrahmah.com) – Dewan Pimpinan Wahdah Islamiyah meminta Jaksa Penuntut Umum untuk mengusut Basuki TP (Ahok) terkait informasi penyadapan yang dimilikinya sebagaimana diungkapkan pada sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok, yang mana saat itu Ketua Umum MUI KH. DR. Ma’ruf Amin menjadi saksi.
“Meminta kepada yang terhormat Penuntut Umum kasus BTP untuk mengusut info penyadapan telepon oleh pihak BTP dimana sesuai perundang-undangan yang berlaku bahwa hal itu hanya dibolehkan kepada yang berwenang,” demikian pinta Wahdah Islamiyah.
Berikut ini selengkapnya pernytaan sikap WI soal perlakuan Ahok dan pengacaranya kepada Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, yang diterima redaksi Rabu (1/2/2017)
PERNYATAAN SIKAP DEWAN PIMPINAN PUSAT WAHDAH ISLAMIYAH
Nomor: K.149/IL/DPP-WI/III/1438
Tentang :
PERLAKUAN BASUKI TJAHAJA PURNAMA DAN PENGACARANYA TERHADAP KETUA UMUM MAJELIS ULAMA INDONESIA
اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ الله وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْساَنٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، وَبَعْدُ
Ulama adalah pewaris para Nabi, demikian sabda sang Rasul tercinta, Sayyidina Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam. Menghormati ulama adalah kewajiban dan membela mereka adalah keharusan. Apa yang terjadi dalam persidangan kasus penistaan Alquran oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok pada hari Selasa 31 Januari 2017 dimana seorang tokoh yang dihormati oleh seluruh umat Islam Indonesia yaitu Al Mukarram KH. Ma’ruf Amin hafidzahullah memberikan keterangan sebagai saksi dalam kapasitas sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat yang saat itu mendapat perlakuan yang sangat tidak pantas bahkan kasar dan sarkastik dari BTP dan penasihat hukumnya yang menuduh beliau telah berbohong dan dikendalikan oleh pihak tertentu, maka sebagai umat Islam Indonesia merasa berkewajiban untuk memberikan pernyataan sikap sebagai berikut:
Sikap dan pernyataan BTP dan penasihat hukumnya adalah penghinaan kepada seluruh umat Islam Indonesia dan penghinaan kepada ulama yang sedang berjuang menegakkan kebenaran adalah berarti akan berhadapan dengan seluruh umat Islam.
Sikap arogan, kasar dan sarkastik ini dengan jelas menunjukkan karakter asli dari BTP yang sama sekali tidak menyesali perbuatannya yang telah menista Alquran dan atau para ulama.
Menghimbau kepada seluruh komponen kaum muslimin Indonesia untuk semakin jeli menempatkan loyalitasnya.
Khusus kepada pihak-pihak yang selama ini memberikan pembelaan kepada terdakwa penista Alquran BTP alias Ahok, hendaknya sadar dan membuka mata hatinya dengan peristiwa ini bahwa sebagaimana Allah Ta’ala berfirman:
قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ
“Telah nyata kebencian dari mulut-mulut mereka, dan kebencian yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi.” (QS: Ali Imran: 118).
Meminta kepada yang terhormat Penuntut Umum kasus BTP untuk mengusut info penyadapan telepon oleh pihak BTP dimana sesuai perundang-undangan yang berlaku bahwa hal itu hanya dibolehkan kepada yang berwenang.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan demi menjaga marwah umat Islam dan para ulamanya. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa memberikan pertolonganNya, Nashrun Minallah wa Fathun Qariib, Amin.
Makassar, 04 Jumadil Awal 1438 H
01 Februari 2017 M
DEWAN pimpinan pusat wahdah islamiyah
Dr.(H.C.) H. Muh. Zaitun Rasmin, Lc., M.A.
Ketua Umum
Syaibani Mujiono, S.Sy.
Sekretaris Jenderal
(azmuttaqin/arrahmah.com)