JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis sepakat atas rencana penerapan hukum pancung (qisas) bagi pembunuh yang tengah digodok oleh Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh.
“Karena di sana termasuk daerah khusus ya kalau bisa disepakati oleh masyarakat dan ditetapkan oleh undang-undang, itu baik-baik saja,” kata Cholil kepada CNNIndonesia.com, Kamis (15/3).
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM-PBNU) itu mengatakan hukum pidana, termasuk hukum qishas itu pada prinsipnya menjunjung tinggi aspek jera dan preventif.
“Hukuman itu agar pelakukanya jera dan tak mengulangi lagi. Orang lain jadi takut melakukannya karena ada hukuman yang setimpal,” jelas Cholil.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan pihaknya akan memantau dan memperhatikan perkembangan rencana penerapan qishas di Aceh.
Zainut belum mau berkomentar banyak karena MUI harus mengonfirmasi terlebih dahulu maksud penerapan qishas di provinsi yang juga dikenal sebagai Serambi Mekkah tersebut dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) di Aceh.
“Pasti MUI akan mencermati kalau ini kemudian menjadi perhatian umat,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)