LAMPUNG (Arrahmah.com) – Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dinyatakan bersalah karena memicu kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.
Sidang putusan pelanggaran protokol kesehatan Wabup Ardito ini telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsugih Lampung Tengah (Lamteng) pada Jumat (30/7/2021) lalu.
Ardito diputuskan terbukti melanggar protokol kesehatan dengan berjoget dan saweran yang menyebabkan kerumunan di hajatan warga Way Pengubuan pada 20 Juni lalu.
Meski dinyatakan bersalah, Hakim tunggal PN Gunungsugih Aristia Akbar hanya menjatuhkan sanksi administratif kepada terdakwa dengan kerja sosial membersihkan fasilitas umum (fasum) di daerah Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah dengan memakai atribut yang bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19” selama 90 menit.
“Juga membebankan kepada terdakwa dengan membayar biaya perkara sejumlah Rp 2 ribu,” ujar Hakim membacakan putusannya, sebagaimana dilansir RMOLLampung pada Selasa (2/8). (rafa/arrahmah.com)