JAKARTA (Arrahmah.com) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) serta Ujian Kesetaraan dan pelaksanaan Ujian Sekolah tahun ajaran 2020/2021 kembali ditiadakan karena pandemi Covid-19 yang masih terus meningkat di Indonesia.
“Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan. Dengan ditiadakan UN dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan lebih tinggi,” bunyi SE Mendikbud dikutip, Kamis (4/2/2021).
Keputusan tersebut, tepatnya tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) nomor 1 tahun 2021.
Keputusan ini bertujuan sebagai langkah responsif demi mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, dan juga tenaga kependidikan.
SE ini ditandatangani oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada 1 Februari 2021.
Sementara pada point lainnya dinyatakan bahwa lulusnya peserta didik dari satuan pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemic cvoid-19 dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai/perilaku minimal baik, serta mengikuti ujian diselenggarakan satuan pendidikan.
Kemendikbud juga mengatur bentuk ujian yang dapat diselenggarakan satuan pendidikan yakni, (a) portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi sebelumnya. (b) penugasan, (c) tes luting, atau daring, (d) bentuk kegiatan penilaian lain ditetapkan satuan pendidikan.
“Selain ujian diselenggarakan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai ketentuan perundang-undangan,“ bunyi SE Mendikbud
L:ebih lanjut, untuk kenaikan kelas, Kemendikbud mengatur ketentuan sebagai berikut, (a) ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilajukan dalam bentuk, seperti disebutkan dalam point sebelumnya, dan (b) ujian akhis semester untuk kenaikan kelas dirancang mendorong aktivitas belajar bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
(ameera/arrahmah.com)