JAKARTA (Arrahmah.com) – Pengadilan Negeri tangerang terpaksa menunda sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap tiga orang kelompok Jihad Cirebon. Majelis Hakim memutuskan hal tersebut, karena salah seorang terdakwa memberikan surat permohonan pengadaan barang bukti dalam sidang tersebut.
Sidang tersebut menghadirkan tiga terdakwa, yaitu Achmad Basuki alias Uki bin Abdul Gofur, Arief Budiman bin Akmaludin Sastra, dan Mardiansyah alias Ferdi alias Abu Maryam.
Kuasa hukum terdakwa, Rini Hartati mengatakan sesaat sebelum persidangan, Mardiansyah memberikan surat kepada majelis hakim yang berisi permohonan pengadaan alat bukti dirinya, yaitu sebuah motor Honda Legenda dalam persidangan tersebut.
“Terdakwa menanyakan sepeda motor, entah terselip di mana, sementara kan yang lainnya tetap dalam penyitaan,” ujarnya, Rabu (1/2).
Oleh sebab itu, majelis hakim yang terdiri dari Tamrin Tarigan, Syamsul Bahri, dan Pudji Tri Raadi tersebut terpaksa memenuhi permohonan tersebut.
“Ya daripada diberitakan ada yang menggelapkan barang bukti, lebih baik ditunda lah,” ujar Tamrin.
Sidang vonis rencananya dilanjutkan pekan depan yaitu tanggal 8 Februari 2012.
Dari kelima anggota kelompok Jihad Cirebon, sudah divonis dua orang, yaitu Musala yang divonis 8 tahun penjara dan Andri Siswanto sendiri dengan vonis 5 tahun penjara. Sementara Achmad Basuki alias Uki bin Abdul Gofur, Arief Budiman bin Akmaludin Sastra Prawira dan Ishak Andriana belum divonis.(bilal/arrahmah.com)