JAKARTA (Arrahmah.com) – Kemarin (29/6), sidang akhir yang dihadapi pemilik dan pendiri Ar Rahmah Media, M. Jibriel telah diselenggarakan, dalam sidang tersebut hakim memvonis M. Jibriel 5 tahun penjara, sungguh ironis!
Sangat tercium aroma pemaksaan dalam keputusan tersebut. Selama masa persidangan yang berlangsung 18 pekan, seluruh saksi yang dihadirkan baik dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak pengacara M. Jibriel, tidak ada satupun yang memberatkan posisi M. Jibriel. Bahkan Amir Abdillah yang disebut-sebut sebagai saksi kunci menurut JPU, dengan santai dan singkat mengatakan bahwa dirinya tidak mengenal M. Jibriel juga tidak melihat pertemuan antara M. Jibriel dengan Noordin M. Top. Bukti-bukti pun tidak ada yang mampu membenarkan dakwaan JPU.
Lalu jika tidak terbukti M. Jibriel terlibat dengan aksi “terorisme” yang dituduhkan kepadanya yang membuat dirinya ditangkap dengan brutal, mengapa hakim tetap menjatuhkan vonis semacam itu?
Di awal M. Jibriel dituduh sebagai penyandang dana dan terlibat dalam pengeboman di hotel JW. Marriot dan Ritz Carlton pada tahun lalu, setelah tuduhan ini tak terbukti, JPU membuat tuduhan lain yaitu menyembunyikan informasi terorisme, sungguh aneh!
Vonis yang terlalu dipaksakan agar terkesan M. Jibriel benar terkait dengan “terorisme” sontak mengundang reaksi keras dari keluarga dan pendukung M. Jibriel. Perlawanan belum berakhir, keluarga dan pendukung M. Jibriel akan mengusahakan langkah apapun untuk melawan kedzoliman yang dilakukan aparat “penegak” hukum.
Bagi M. Jibriel, vonis 5 tahun bukanlah vonis yang berat, bahkan menurutnya jika harus ditembak mati sekalipun demi memperjuangkan Islam dia siap menghadapinya. Namun, untuk perkara ini, dia merasa telah dizolimi. Dia tidak melakukan apapun yang dituduhkan, dia merasa kasus ini sangat direkayasa. Hakim hanya membuat teori-teori seenaknya tanpa melihat fakta yang terjadi di persidangan.
“Kasus ini jelas adalah sebuah rekayasa kepada saya, karena saya mengelola media Islam. Jadi, ini lebih karena ingin membungkam media Islam,” ungkapnya.
Ya, “kesalahan” M. Jibriel di mata hukum negara ini adalah ia menjadi pemilik dan pendiri sebuah media yang sangat berpihak kepada kaum Muslim dan para mujahidin di penjuru dunia serta menjadi media yang selalu meyuarakan kebenaran dan meng-counter propaganda yang disebar untuk menjatuhkan Islam!
M. Jibriel menambahkan, semua ini adalah kemenangan yang tertunda, melawan tiran kedzoliman adalah kewajiban dan hasil akhir dari perjuangan ini berada ditangan Allah. Kemenangan akan tiba pada saatnya, jika tidak didunia, maka diakhirar, diperadilan Allah. Semua manusia dzolim yang terlibat rekayasa ini akan mendapatkan yang setimpal dari al-Khaliq. Allahuakbar! (haninmazaya/arrahmah.com)