AMMAN (Arrahmah.com) – Pengadilan Keamanan Negara Yordania menetapkan hari Kamis (26/6/2014) mendatang sebagai hari pembacaan vonis terhadap Syaikh Abu Qatadah Al-Filisthini atas tuduhan terlibat dalam kejahatan terorisme, Al-Jazeera melaporkan.
Pengadilan Keamanan Negara Yordania kembali menggelar sidang pada Ahad (8/6/2014) lalu. Majlis hakim dalam persidangan tersebut mendangarkan pembelaan kedua pengacara Syaikh Abu Qatadah Al-Filisthini. Kedua pengacara meminta majlis hakim untuk membebaskan terdakwah karena terdakwah tidak terbukti melakukan kejahatan terorisme dan tidak ada seorang saksi pun yang menyatakan keterlibatannya dalam kasus yang dituduhkan.
Dalam persidangan pada hari Ahad tersebut Syaikh Abu Qatadah Al-Filisthini juga meminta pengadilan untuk membebaskan dirinya. “Saya tidak bersalah, permintaan saya adalah pengumuman ketidak bersalahan saya,” kata beliau.
Syaikh Umar bin Mahmud atau lebih dikenal sebagai Abu Qatadah Al-Filisthini dilahirkan di Bait Lahm [Betlehem], Tepi Barat, Palestina pada tahun 1960. Beliau tumbuh dan menetap di Yordania. Beliau turut serta dalam jihad melawan komunis Uni Soviet di Afghanistan yang berakhir pada 1992. Sejak 1993 beliau menetap dan menjadi juru dakwah di London setelah mendapatkan suaka politik.
Pemerintah Inggris berulangkali menangkap dan menyidangkan Syaikh Abu Qatadah Al-Filisthini. Namun pengadilan London tidak memiliki sedikit pun bukti atas kasus terorisme yang dituduhkan kepada beliau. Pemerintah Inggris kemudian mendeportasikan beliau ke Yordania pada bulan Juli 2013. Pengadilan Keamanan Nasional Yordania menggelar persidangan terhadap beliau sejak Desember 2013 lalu.
(muhib al majdi/arrahmah.com)