BANDUNG (Arrahmah.id) – Pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya, Herry Wirawan mendapatkan vonis penjara seumur hidup dalam sidang vonis di PB Bandung, (15/2/2022).
Namun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap pelaku pemerkosaan Herry Wirawan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengharapkan banyak hal menjadi pertimbangan majelis hakim dalam melakukan banding tersebut.
“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022), lansir Suara.com.
Di Indonesia, pelaksanaan hukuman mati memang menuai pro dan kontra.
Namun tata cara pelaksanaan pidana mati sebenarnya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Ketentuan Pasal 11 KUHP diubah oleh Undang-Undang Nomor 02/Pnps/1964 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.
Kemudian pemerintah membuat pengaturan yang lebih teknis terkait pelaksanaan pidana mati yang mana diatur dalam Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
Pada Peraturan tersebut disebutkan, eksekusi mati dimulai dengan terpidana yang diberikan pakaian bersih, sederhana, dan berwarna putih ke lokasi pelaksanaan.
Terdakwa berhak didampingi oleh seorang rohaniawan.
Eksekusi mati dilakukan dengan tembakan. Sehingga satu jam sebelum pelaksanaan, regu penembak sudah disiapkan di tempat eksekusi.
Penembak dipersiapkan mengatur posisi dan meletakkan 12 pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak lima hingga 10 meter.
Sebelum dilakukan eksekusi, Jaksa Eksekutor memeriksa persiapan. Kemudian regu penembak memasukkan 3 butir peluru tajam dan 9 butir peluru panjang.
Saat semuanya siap, Jaksa Eksekutor kemudian memerintahkan terpidana ke posisi penembakan dan melepaskan borgol.
Terdakwa hukuman mati diikat kedua tangan dan kakinya ke tiang penyangga dalam posisi berdiri, duduk, berlutut, sesuai ketentuan Jaksa.
Sebelum penembakan dilaksanakan, terdakwa diberi waktu tiga menit untuk menenangkan diri dan didampingi rohaniawan.
Saat waktu menenangkan diri habis, terdakwa ditutup kepalanya dengan kain hitam namun jika tak menginginkannya maka bisa tak ditutup.
Kemudian dokter memberi tanda berwarna hitam pada baju terpidana tepat di bagian jantung sebagai sasaran penembakan.
Proses tembakan dilakukan usai ada aba-aba untuk penembakan secara serentak.
Penembakan hukuman mati dinyatakan selesai jika dokter menyatakan tak ada lagi tanda-tanda kehidupan pada terdakwa.
Jika Herry Wiryawan pasti dihukum mati, maka pelaksanaan akan dilakukan di Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah seperti terpidana mati yang pernah ada di Indonesia.
(ameera/arrahmah.id)