JAKARTA (Arrahmah.com) – Persidangan dengan agenda pembacaan vonis terhadap Ustadz Abu Bakar Ba’asyir yang dituduh terlibat dalam tindak pidana “terorisme”, berlangsung hari ini (16/6/2011). Sebelum sidang dimulai, Ustadz Abu membacakan doa di ruang sidang.
Sidang Ba’asyir digelar di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (16/6). Sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Ustadz Abu sendiri mengenakan pakaian serba putih dan terlihat santai menjalani persidangan.
Saat membacakan doa, para jamaah dan pendukung Ustadz Abu dengan khusyu mendengarkan dan menyimak.
“Ya Allah, aku memohon tolong hamba-Mu ini. Bagiku Allah tempat segala pengaduan Yang Maha Penyingkap kesudutan. Saat ini usahaku sudah lumpuh, tidak dapat sesuatu harapan sesuatu selain Engkau, dan singkapilah,” ucap Ba’asyir saat membacakan doanya di dalam ruang persidangan.
Dalam doanya juga, Ustadz Abu mengutuk Densus 88 dan menyatakannya sebagai kaki tangan Zionis.
Setelah doa dibacakan, persidangan dimulai. Sidang dihadiri oleh lima hakim yang membacakan secara bergantian keterangan saksi-saksi. Hingga berita ini diturunkan, vonis belum dijatuhkan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ustadz Abu dengan hukuman penjara seumur hidup. Ustadz Abu dituduh telah merencanakan dan mengumpulkan dana untuk pelatihan militer di Aceh. Ustadz Abu sendiri telah menjelaskan bahwa pelatihan militer di Aceh merupakan I’dad, sebuah bentuk ibadah, bukan perbuatan terorisme.
Sidang kali ini dijaga dengan ekstra ketat. Lebih dari 3.000 personil kepolisian dikerahkan dan enam penembak jitu disebar di beberapa atap gedung yang terdapat di sekitar gedung Pengadilan Negeri.
Beberapa toko yang berada di sekitar Pengadilan Negeri dalam kondisi tutup sejak pagi hari. Selain itu pendukung dan jamaah ustadz Abu terlihat memadati luar gedung Pengadilan Negeri. Tiga buah tv plasma diletakkan di halaman gedung yang memperlihatkan berlangsungnya sidang di dalam ruang persidangan. (haninmazaya/arrahmah.com)
*foto : Detik.com