GARUT (Arrahmah.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, memvonis tiga terdakwa pembawa bendera dan pembakar bendera bertuliskan kalimat tauhid saat peringatan Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut dengan kurungan penjara selama 10 hari.
“Terdakwa telah terbukti dan sah melakukan perbuatan sebagaimana Pasal 174 KUHP karena mengganggu ketertiban umum,” kata hakim Hasanuddin pada sidang vonis terhadap tiga terdakwa di Pengadilan Negeri Garut, Senin (5/11/2018).
Hasanuddin menyatakan, ketiga terdakwa terbukti melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum sehingga mendapatkan hukuman selama 10 hari dan harus membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Hakim pada sidang pertama memutuskan terhadap kedua terdakwa pembakar bendera, Faisal Mubaroq dan Mafhudin, kemudian sidang kedua memutuskan terdakwa Uus Sukmana sebagai orang yang membawa bendera.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa yang membakar dan membawa bendera terbukti melakukan tindakan dengan sengaja mengganggu ketertiban umum.
Hakim menyampaikan hal yang memberatkan terdakwa adalah telah mengganggu ketertiban umum pada peringatan Hari Santri Nasional, sedangkan yang meringankan karena terdakwa berterus terang, dan belum pernah berurusan dengan hukum.
“Yang meringankan karena terdakwa terus terang dalam memberi keterangan, dan belum pernah dihukum,” katanya.
Humas Pengadilan Negeri Garut, Endratno Rajamai, menambahkan, ketiga terdakwa telah menerima putusan majelis hakim. Selanjutnya, mereka menjalani masa hukumannya.
“Ketiganya sudah menerima putusan hakim dengan pidana penjara selama 10 hari,” tandasnya.
(ameera/arrahmah.com)