JAKARTA (Arrahmah.id) – Penahanan perempuan warga negara Indonesia (WNI) bernama Revi Cahya Sulihatun (24 tahun) oleh pihak otoritas keamanan Jepang mulai terkuak. WNI asal Kebumen itu ditahan karena diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Revi ditangkap otoritas Jepang di Bandara Internasional Kansai pada 10 Juni 2024. Warga Desa Jladri, Kecamatan Buayan, itu diduga terlibat dalam peredaran narkoba seberat 1,5 kilogram. Sebelum bertolak ke Jepang, Revi diketahui sempat transit dan bertemu seseorang di Malaysia.
Revi sempat viral di media sosial karena hilang selama dua hari di Jepang pada 13 Juni 2024. Keluarga yang hilang kontak dengan Revi memberikan ciri-ciri pakaian yang dikenakan Revi, yakni sweater pink dan berjilbab. Warganet kemudian ramai mengomentari hingga memberikan informasi.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Osaka menerima informasi penangkapan Revi pada 12 Juni 2024.
Setelah menerima laporan tersebut, KJRI Osaka melalui Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri segera menghubungi keluarga Revi untuk memberikan informasi terbaru mengenai kondisinya.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha yang melakukan panggilan video kepada keluarga untuk menyampaikan kondisi Revi.
“KJRI Osaka kontak dengan keluarga untuk penanganan perlindungan lebih lanjut,” kata Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha, Jumat (5/7/2024).
Menurut informasi yang disampaikan Judha Nugraha, tujuan Revi ke Osaka adalah untuk bekerja. Judha sebelumnya juga belum bisa memastikan kasus yang menjerat Revi karena otoritas setempat masih melakukan penyelidikan.
(ameera/arrahmah.id)