JAKARTA (Arrahmah.id) – Media sosial kini tengah ramai membahas wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah mendapatkan sertifikat halal. Wine halal tersebut diunggah oleh pengacara Aditya Dwi Putra di laman instagramnya. Foto tersebut menjadi sorotan sebab dalam botol wine tersebut terdapat logo halal resmi.
Melihat hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) kemudian memblokir sementara sertifikasi halal yang telah dimiliki oleh Nabidz. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag juga membantah telah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.
“Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine,” kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).
Aqil memaparkan bahwa produk tersebut merupakan jus buah merk Nabidz yang telah diajukan sertifikasi halalnya pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.
Pengajuan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi pada 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur merk Nabidz.
“Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023,” lanjut Aqil.
Tak berhenti sampai di situ, Aqil mengatakan BPJPH mendapatkan pengaduan bahwa Sertifikat Halal yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk lain. Ia menegaskan BPJPH tidak membenarkan hal ini.
Untuk mengatasi hal tersebut, Aqil mengatakan saat ini BPJPH sudah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.
“Kami langsung menurunkan tim Pengawasan untuk mendalami segala kemungkinan di lapangan. Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan Sertifikasi Halal,” ujarnya.
Aqil mengatakan BPJPH telah memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz.
“Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Ini bagian tanggung jawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal,” pungkas Aqil. (rafa/arrahmah.id)