JAKARTA (Arrahmah.id) – Sebuah foto wine yang diunggah oleh pengacara Aditya Dwi Putra viral di media sosial. Foto tersebut menjadi sorotan sebab dalam botol wine tersebut terdapat logo halal resmi.
Dalam unggahannya, Aditya menuliskan wine tersebut diolah dengan biotechnology serta dihalalkan melalui ilmu fiqih. Ia juga menuliskan kalau wine tersebut sudah terverifikasi halal oleh Kementerian Agama.
“Wine halal? Kok bisa? Yes! Dengan biotechnology dan diistihalalkan dengan ilmu fiqih. Alhamdulillah sudah dibuat sedemikian rupa hingga teruji dan tersertifikasi halal oleh Kemenag,” tulis Aditya dalam akun Instagram, pada 8 Juli 2023 lalu.
Aditya juga mengungkapkan bahwa rasa Wine berlabel halal tersebut sama seperti lainnya.
“Terkait rasa, jangan khawatir ! Tidak mengubah cita rasa wine dan tetap hangat ke perut. Bahan bakunya juga anggur hitam Italia + Australia lho. Manfaatnya bisa membantu peredaran darah, meningkatkan hormon dan gairah seksual, memperlancar saluran pencernaan dan menguatkan jantung. Halal dan non alkohol ni boz, shenggol dooongs,” pungkas Aditya.
Sebelumnya, Aditya sempat menuliskan kalau wine tersebut tersertifikasi halal oleh MUI. Namun, melalui akun Twitter Halal Corner, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang fokus terhadap isu kehalalan produk, angkat suara memberikan penjelasan.
“MELURUSKAN BERITA YANG SALAH, MUI tidak memberikan fatwa halal untuk produk semacam ini yang berasosiasi dengan wine/khamar,” tulis Halal Corner di Twitter, pada Selasa (25/7/2023).
Sementara itu, Halal Corner menjelaskan, yang memberikan halal untuk wine bernama ‘Nabidz’ tersebut adalah Komite Halal di bawah naungan Kementerian Agama. Halal Corner juga menjelaskan, pemberian halal tersebut tanpa melakukan audit terlebih dahulu.
“Yang mengeluarkan fatwa halal adalah Komite Halal di bawah Kementrian Agama dengan jalur Halal Self Declare (tanpa audit),” jelas pihak Halal Corner.
Lebih lanjut, Halal Corner juga mengungkapkan bahwa dalam produk halal BPJPH yang diajukan oleh Beni Yulianto, pemilik produk Nabidz, tertulis nama Jus Buah Anggur.
“Di daftar produk halal BPJPH disebut Jus Buah Anggur, bukan Wine Halal,” ungkapnya. (rafa/arrahmah.id)