JAKARTA (Arrahmah.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara soal viral munculnya berbagai kontroversi di sebuah pondok pesantren (ponpes) bernama Al Kafiyah. Bagaimana tidak, di ponpes tersebut, ada beberapa laki-laki yang diimami seorang perempuan bercadar saat melaksanakan gerakan menyerupai salat berjamaah.
Tak hanya itu, terdapat lilin menyala di hadapan wanita bercadar yang menjadi imam tersebut. Sehingga diduga, yang dilakukan mereka adalah ritual, bukan shalat.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mengatakan bahwa setiap umat Islam harus mengikuti tuntunan Al-Qur’an dan As-sunah saat beribadah. Jika tidak mengikuti tuntutan tersebut, maka hukumnya haram.
“Kita kalau beribadah harus ada tuntunannya dari Al-Qur’an dan As-sunah. Oleh karena itu kalau kita bicara tentang masalah ibadah, maka hukum dasar beribadah itu dalam Islam maka hukum dasar beribadah itu adalah haram kecuali kalau ada dalil yang membolehkannya,” kata Anwar, lansir VIVA, Kamis (29/6/2023).
“Sehingga Nabi Muhammad SAW bersabda, sholatlah kalian sebagaimana saya sholat,” sambungnya.
Anwar menjelaskan, sepanjang hidupnya Nabi Muhammad SAW selalu menjadi imam kalau salat bersama jamaah laki-laki maupun perempuan. Jika tidak bisa, maka Nabi Muhammad SAW pasti akan meminta Abu Bakar menjadi imam.
“Kalau kita lihat sejarah maka kita akan tahu bahwa Nabi Muhammad SAW dan sahabat serta generasi setelah sahabat belum pernah ada menunjuk perempuan menjadi imam bagi jamaah laki-laki,” tuturnya.
Karena itu, menurut Anwar, jika ada perempuan yang ditunjuk untuk menjadi imam bagi jamaah laki-laki maka itu merupakan tindakan bid’ah atau mengada-ada. Tindakan itu pun merupakan perbuatan yang terlarang.
“Kalau ada salat jamaah yang jamaahnya laki-laki dan perempuan, lalu yang ditunjuk jadi imamnya adalah perempuan maka hal demikian jelas merupakan tindakan bid’ah atau mengada-ada. Dan mengada-ada dalam masalah ibadah hal itu jelas merupakan sebuah perbuatan yang terlarang,” jelas Anwar.
Anwar mengungkapkan, MUI baru saja mengeluarkan fatwa terbaru nomor 38 Tahun 2023 tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam rangkaian sholat Jumat. Dalam fatwa itu dijelaskan bahwa sholat Jumat yang khutbahnya dilakukan kaum perempuan itu menjadikan ibadahnya tidak sah.
Sebelumnya diberitakan, media sosial dihebohkan dengan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) Al Kafiyah, yang disebut mirip dengan Ponpes Al Zaytun.
Bagaimana tidak, Ponpes Al Kafiyah juga bikin kontroversi terkait ajaran agama islam. Berikut merupakan kontroversinya:
Dalam unggahan akun Instagram @ndorobei.official pada Selasa, 27 Juni 2023, terlihat sekelompok pria dan wanita sedang melakukan gerakan menyerupai salat berjamaah.
Seorang wanita yang mengenakan baju hijau bercadar menjadi imam dalam ritual yang mereka lakukan itu. Tiga orang laki-laki berada di belakang mengikuti gerakan si wanita. Sementara di sisi kiri, juga terlihat empat orang ibu-ibu berkerudung berdiri mematung sambil melihat ritual yang dilakukan.
Dalam banner yang terpampang di dinding terlihat tulisan “Ponpes Al Kafiyah. Pimpinan Guru Besar Ustadzah Umariyah”.
Terlihat jika mereka, sekelompok pria dan wanita melakukan gerakan sholat. Namun, di hadapan imam yakni wanita bercadar, terdapat lilin yang menyala. Diduga, mereka melakukan ritual bukan untuk sembahyang.
Jika diperhatikan, mereka seperti kesurupan. Tubuh pria di belakang imam itu lemas seperti tidak sadarkan diri. Begitu juga dengan wanita disampingnya, tatapannya seperti kosong.
Lebih lanjut, dalam banner tersebut juga dituliskan bahwa mereka menerima pengobatan non medis dan tengah membuka penerimaan santri baru. Serta, yang paling mengejutkan ada sebuah tulisan bisa menghapus dosa.
Lokasi keberadaan Pesantren Al Kafiyah tersebut diduga satu lokasi dengan Padepokan Sendang Sejagat yang berada di Hinai Kiri, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
(ameera/arrahmah.id)