JAKARTA (Arrahmah.id) – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta pihak kepolisian turun tangan untuk mengusut polemik yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Kafiyah.
Ponpes Al Kafiyah viral setelah adanya unggahan di media sosial yang menunjukkan beberapa laki-laki diimami seorang perempuan bercadar tengah melakukan ibadah salat.
Tak hanya itu, nampak sebuah banner yang menuliskan bahwa Ponpes Al Kafiyah tengah membuka penerimaan santri baru, mampu mengajarkan berbagai ilmu hingga bisa menghapus dosa.
Anwar sendiri menjelaskan bahwa setiap umat Islam harus mengikuti tuntunan Al-Qur’an dan As-sunah saat beribadah. Jika tidak mengikuti tuntutan tersebut, maka hukumnya haram.
Anwar menjelaskan, jika ada perempuan yang ditunjuk untuk menjadi imam bagi jamaah laki-laki itu merupakan tindakan bid’ah atau mengada-ada. Tindakan itu pun merupakan perbuatan yang terlarang.
“Kalau ada sholat jamaah yang jamaahnya laki-laki dan perempuan, lalu yang ditunjuk jadi imamnya adalah perempuan maka hal demikian jelas merupakan tindakan bid’ah atau mengada-ada. Dan mengada-ada dalam masalah ibadah hal itu jelas merupakan sebuah perbuatan yang terlarang,” jelas Anwar, lansir VIVA, Kamis (29/6/2023).
Anwar mengungkapkan, MUI baru saja mengeluarkan fatwa terbaru nomor 38 Tahun 2023 tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam rangkaian sholat Jumat. Dalam fatwa itu dijelaskan bahwa sholat Jumat yang khutbahnya dilakukan kaum perempuan itu menjadikan ibadahnya tidak sah.
Jadi, dengan polemik tersebut, kepolisian diharapkan dapat segera turun tangan dan mengamankan pimpinan dari Ponpes Al Kafiyah itu.
“Menurut saya, karena sudah ada fatwa MUI supaya polisi turun tangan saja, langsung mengamankan pimpinan pondok yang bersangkutan,” pungkas Anwar.
(ameera/arrahmah.id)