JAKARTA (Arrahmah.id) – Sebuah video yang memperlihatkan shalat tarawih super cepat kembali beredar di media sosial.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @haluanmedia, terlihat sejumlah jamaah mengikuti shalat tarawih dengan gerakan yang super cepat.
Dalam video itu, terlihat imam dan para jamaah melaksanakan shalat dengan gerakan sangat cepat termasuk saat imam membaca surah Al Fatihah yang tidak terdengar jelas.
Dari keterangan video itu disebutkan bahwa durasi shalat empat rakaat yang dilakukan hanya memakan waktu tak sampai 10 detik.
Fenomena shalat tarawih yang dilaksanakan super cepat ini memang bukan fenomena yang pertama kali terjadi.
Diketahui dalam beberapa waktu sebelumnya, fenomena serupa juga beberapa kali terjadi dan didokumentasikan hingga viral di media sosial.
Dalam satu kesempatan sejumlah ulama mengecam dan menegaskan bahwa shalat tarawih yang dilaksanakan super cepat tidak sah hingga haram.
Dikutip dari channel YouTube Arek Pati, Ustadz Abdul Somad (UAS) dalam satu kesempatan ceramah pernah menanggapi pertanyaan salah seorang jamaah mengenai fenomena shalat super cepat tersebut.
Dalam kesempatan itu, Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa selama makhroj dan pelafalannya jelas, imam diperbolehkan membaca surah saat melaksanakan shalat dalam satu tarikan napas.
“Tetapi menurut sunnahnya perlu adanya tuma’ninah atau diam sebentar ada jeda,” ujarnya.
Lebih lanjut UAS menjelaskan bahwa shalat yang tidak sah itu yang membacanya sudah cepat tapi tidak jelas. Tidak ada tuma’ninahnya.
Berkaitan dengan shalat tarawih, yang dilaksanakan pada saat malam selama bulan Ramadhan itu artinya santai. Jadi sepatutnya tidak dilaksanakan dengan tergesa-gesa.
“Tarawih artinya santai, shalat yang santai, tapi kalau ada yang imamnya supar cepat tidak sah. Memintalah kepada ALlah dengan lemah lembut dan lirih,” tambahnya.
Sementara itu, Buya Yahya melalui sebuha ceramah yang diunggah di kanal Youtube Al-Bahjah TV secara tegas menekankan bahwa shalat yang dilaksanakan dengan super cepat itu haram hukumnya diikuti.
Apalagi jika bacaan imam dalam shalat tersebut tidak jelas pengucapannya.
“Kalau anda mendengar orang membaca Al Quran dengan cara yang salah, ngebut sampai nggak ketahuan makhraj dan sebagainya itu hukumnya haram. Wajib bagi pemimpin mengambil imam tersebut untuk dicambuk,” tegasnya.
Buya Yahya juga menuturkan bahwa seseorang tidak boleh bermakmum dengan imam yang bacaannya super cepat itu.
“Dan kitapun haram bermakmum dengan iamam yang semacam itu. Pengen dapet pahala tapi dapat haram gara-gara imamnya kebut-kebutan,” tutur Buya Yahya. (rafa/arrahmah.id)