MAGELANG (Arrahmah.id) – Sebuah video yang menunjukkan aksi begal atau klitih di Kota Magelang, Jawa Tengah, viral di media sosial.
Dalam video tersebut, tampak dua orang berboncengan motor yang membawa celurit hendak mengejar pengendara motor. Aksi begal yang ternyata dilakukan oleh dua pelajar SMK itu berhasil dihalau pengendara mobil yang juga sedang melintas di jalan tersebut.
Pengendara mobil berusaha menghalau dan kemudian memutuskan untuk menabrak kedua pelaku begal yang sempat mengayunkan celuritnya ke mobil, sehingga keduanya akhirnya dapat ditangkap.
Kapolresta Magelang Kombes Ruruh Wicaksono membenarkan peristiwa dalam video tersebut terjadi di wilayahnya. Kejadian di salah satu ruas jalan wilayah Kecamatan Mertoyudan itu terjadi pada Senin (6/3/2023) dini hari.
Ruruh menceritakan, awalnya pengendara mobil melihat dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor sambil membawa celurit. Kedua orang ini terlihat mengejar seorang ibu-ibu yang juga mengendarai motor.
“Dua anak itu berboncengan, yang di belakang itu mengacung-acungkan celurit. Kemudian terlihat seorang ibu-ibu yang sedang naik sepeda motor dikejar-kejar (dua pelaku),” kata Ruruh pada Selasa (7/3), seperti dilansir CNNIndonesia.
Ruruh mengatakan pengemudi mobil kemudian berinisiatif menghalau aksi kedua anak tersebut agar mereka menjauh dari ibu pengendara motor. Namun, dua anak ini justru menyerang mobil tersebut.
“Mereka tidak menjauh namun malah mendekat dan membacokkan celurit (ke mobil) sebagaimana dalam video. Bukannya menghindar, mereka semakin berani,” ujarnya.
Pengemudi mobil kemudian memutuskan untuk menabrak kedua pelaku hingga akhirnya mereka terjatuh. Setelah itu, kata Ruruh, pengemudi mobil langsung melaporkan kejadian itu ke polisi setempat.
Ruruh menerangkan bahwa kedua anak tersebut ternyata dalam kondisi mabuk. Mereka mengaku melakukan aksinya untuk membela diri setelah berdalih pergi membeli rokok.
“Keduanya masih anak di bawah umur, kelas X SMK di Kota Magelang. Mereka alasannya membela diri, ya panik. Ketika tertangkap (berdalih) membela diri, kalau nggak ya namanya anak-anak mungkin melukai juga. Iseng-iseng, dikejar, dibacok,” ujarnya.
Ruruh menyebut kedua anak itu sudah ditahan. Mereka berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Polisi menjerat keduanya dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 51 Pasal 2 karena membawa senjata tajam tanpa izin.
“Ancaman hukumannya 7 tahun, penanganannya sama Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak),” katanya. (rafa/arrahmah.id)