JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara terkait viralnya video larangan penulisan ucapan Natal, Imlek, Valentine, dan Halloween di kue oleh toko kue Tous les Jours. Diduga hal itu dilakukan untuk meraih sertifikasi halal.
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Pusat KH Cholil Nafis mengatakan, lembaganya tidak membuat aturan seperti itu, sebab tidak sesuai dengan ketentuan dari MUI. Namun ia tak melarang jika toko ingin melakukan hal tersebut.
“Andaikan toko punya kebijakan itu ya silahkan tapi itu bukan ketentuan dari MUI,” kata Cholil, Sabtu (23/11/2019), sebagaimana dilansir Okezone.
Cholil menjelaskan, untuk mendapatkan sertifikasi halal tidak berkaitan dengan ucapan selamat yang ingin dibuat oleh para pembeli. Namun, terkait dengan bahan pembuatan dan cara yang melingkupinya.
“Sertifikat halal itu tidak berkenaan dengan ucapan selamat tapi berkenaan dengan baham bahan yang digunakan, berkenaan dengan kalau sembelih bagaimana cara nyembelihnya itu. Jadi itu tak ada hubungannya dengan sertifikasi halal,” terangnya.
Peraturan yang sempat viral tersebut berbunyi:
Store ini tidak boleh menulis di atas cake ucapan atau sesuatu yang bertentangan dengan syariat Islam, seperti:
1. Ucapan selamat hari besar agama, misalnya; Natal, Imlek, dan lain-lain.
2. Perayaan yang tidak sesuai syariat Islam, misal: Valentine, Halloween, dan lain-lain.
Store ini diperbolehkan menulis di atas cake ucapan, seperti:
1. Ucapan selamat untuk hari jadi, misalnya pernikahan, promosi jabatan, dan sebagainya.
2. Perkataan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam, misal: I Love You, You’re The Best.”
Peraturan ini kemudian viral. Akun Twitter @GuritnaPramana membagikan suatu video yang mana si perekam mendatangi toko dan memperlihatkan keberadaan kertas tersebut dan benar ada. Video yang ia bagikan tersebut sudah ditonton sebanyak 24,6 ribu kali di media sosial.
(ameera/arrahmah.com)