JAKARTA (Arrahmah.com) – Beredarnya Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri Jenderal Idham Azis terkait pembubaran sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), termasuk Front Pembela Islam (FPI), dibantah oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Kombes Yusri menyatakan bahwa STR Kapolri Jenderal Idham Azis yang beredar itu tidak benar alias hoaks.
Sebelumnya, beredar Surat Telegram (STR) Kapolri Jenderal Idham Azis, tertanggal 23 Desember 2020, tentang pembubaran sejumlah Ormas. Dalam STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai pembubaran Ormas.
Di mana dalam Perppu tersebut ada enam Ormas keagamaan, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Jamaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan Front Pembela Islam (FPI), yang disebut secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya. (rafa/arrahmah.com)